Juli 15, 2026
image (77)

Sampang, Bharindo.co.id – Polda Jawa Timur bersama Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur memberikan pendampingan psikologis kepada seorang anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Sampang. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan trauma sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, pendampingan dilakukan karena korban mengalami trauma berat akibat peristiwa yang dialaminya. Tim dari Polda Jatim dan Dinsos Provinsi Jawa Timur telah mendatangi kediaman korban untuk memberikan dukungan psikologis.

“Tim dari kedua institusi ini sudah mendatangi rumah korban, bahkan yang bersangkutan sudah dua kali menjalani pemeriksaan psikiater sebagai bagian dari upaya pemulihan trauma,” ujar AKBP Hartono, Selasa (14/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Sampang, dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali dalam rentang waktu Februari hingga Mei 2026.

Polisi menduga korban tidak berani mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga karena berada di bawah ancaman para pelaku, sehingga kasus tersebut baru terungkap beberapa waktu kemudian.

“Dugaan kami, korban mengalami ancaman sehingga tidak berani melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga, sehingga membutuhkan waktu sebelum akhirnya kasus ini terungkap,” jelas Kapolres.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Polres Sampang telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Hingga saat ini, 13 tersangka telah berhasil diamankan, sedangkan 14 tersangka lainnya masih dalam pencarian.

Untuk mempercepat proses penangkapan, Polres Sampang telah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Madura serta mendapat dukungan dari Polda Jawa Timur.

“Polres Sampang telah berkoordinasi dengan polres-polres lain di Madura untuk membantu mempercepat pencarian tersangka lainnya. Polda Jawa Timur juga turut memberikan dukungan dalam proses ini,” tegas AKBP Hartono.

Hasil penyidikan sementara menyebutkan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sampang, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

Sejak pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian terus melakukan pengembangan. Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan secara bertahap hingga pada Senin (13/7/2026) kembali diamankan seorang tersangka, sehingga total pelaku yang telah ditangkap menjadi 13 orang.

Polres Sampang menegaskan akan terus memburu para tersangka yang masih buron hingga seluruhnya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Sampang juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta membangun komunikasi yang terbuka agar setiap persoalan dapat segera diketahui dan ditangani sedini mungkin.

Selain itu, pihak kepolisian meminta para tersangka yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Polri menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, pendampingan psikologis, serta penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pelaku. (imms***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *