Bharindo Jakarta,- Polisi membenarkan Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam kasus ini, Ijonk terlibat jaringan penyalahgunaan dan peredaran vape mengandung obat keras.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam mengemukakan, udai ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung bergerak menjemput Ijonk pukul 17.00 WIB kemarin (4/5/25). Ijonk ditangkap di Jalan Bintaro Akasia Blok HA Nomor 17, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Sudah ditangkap,” jelas Kombes Pol. Ade Ary, Senin (5/5/25).
Menurutnya, Ijonk terancam penjara 12 tahun gegara jadi tersangka rokok elektrik mengandung obat keras. Sebab, ia dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP.
“Ancaman penjara maskimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya. (ils78***)
Jakarta, bharindo.co.id — Ancaman terhadap keamanan negara kini tidak lagi selalu hadir dalam bentuk senjata,…
Depok, bharindo.co.id - Korps Brimob Polri kembali melakukan manuver besar di jajaran elite pasukan. Dalam…
JAKARTA, bharindo.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan peredaran gas…
JAKARTA, bharindo.co.id — Ancaman terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan kini berubah wajah. Jika dulu identik…
Jakarta, bharindo.co.id — Prabowo Subianto meminta generasi muda Indonesia tidak hanya bercita-cita menjadi aparatur sipil…
Jakarta, bharindo.co.id — Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada seluruh menteri, kepala badan, hingga pimpinan…