Juli 27, 2024

Bharindo Jakarta, – Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja di tiga lokasi yang berbeda DKI Jakarta. Dari tiga tersangka, kepolisian mengamankan barang bukti sebanyak 66,9 kilogram narkoba jenis ganja.

“Kami berhasil menangkap para tersangka berinisial IP, DY dan HP. Tiga tersangka ini berperan sebagai pengendar narkoba jenis ganja,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/3/2024).

Dalam hal ini, kata Hengki, ada dua cara yang pakai oleh para tersangka untuk melakukan pengiriman barang haram tersebut. Pertama ada pengiriman melalui kargo dengan menyamarkan paket seolah-olah itu makanan.

“Cara kedua yakni paket yang dikirim pakai kargo dengan menyamarkan seolah-olah itu kopi. Jadi tersangka IP, DY dan HP masing-masing ditangkap pada Selasa (27/2/2024), Rabu (28/2/2024) dan Kamis (7/3/2024),” ujar Hengki.

Para tersangka, lanjut Hengki, ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni Penjaringan Jakarta Utara, Cikoko Jakarta Selatan dan Kalibata Jakarta Selatan. Selain itu, Hengki mengatakan barang bukti yang diamankan telah menyelamatkan 13.380 orang.

“Tiga tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,” kata Hengki.  (Ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.