Agustus 15, 2026
WhatsApp Image 2026-07-29 at 16.06.03

WONOSOBO, bharindo.co.id – Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi usai konser dangdut Monata di Banaran, Desa Kayugiyang, Kecamatan Garung. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, dengan satu di antaranya yang masih berstatus anak menjalani proses diversi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Wonosobo, Kompol Agustinus David Putraningtyas, dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Rabu (29/7/2026).

Kompol Agustinus menjelaskan, seluruh pelaku berhasil diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pengeroyokan diduga dipicu persoalan pribadi yang berawal dari rasa cemburu hingga berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.

“Seluruh pelaku telah berhasil diamankan beserta barang bukti. Saat ini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri yang mengganggu keamanan masyarakat,” tegas Kompol Agustinus.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di tepi jalan Desa Kayugiyang, Kecamatan Garung, setelah konser dangdut Monata berakhir.

Korban berinisial WH diketahui datang ke lokasi konser bersama dua rekannya menggunakan mobil Carry. Sementara itu, dua perempuan berinisial AN dan VN datang bersama teman korban menggunakan mobil L300. Seusai konser, korban kemudian mengemudikan mobil L300 untuk mengantar kedua perempuan tersebut pulang.

Namun, di tengah perjalanan, kendaraan korban dihadang oleh pelaku berinisial AK bersama beberapa rekannya yang diduga sedang mencari AN. Meski korban telah menjelaskan tidak mengetahui persoalan yang terjadi, para pelaku diduga tetap melakukan pemukulan, menarik korban keluar dari kendaraan, kemudian mengeroyoknya hingga mengalami luka-luka.

Setelah itu, korban dipaksa menghubungi seorang rekannya yang diduga mengajak AN menghadiri konser. Karena upaya tersebut tidak membuahkan hasil, korban kemudian dibawa ke wilayah Pertigaan Andongsili. Di lokasi tersebut, mobil L300 yang dikendarai korban turut dibawa oleh para pelaku tanpa izin dari korban maupun pemilik kendaraan.

Menurut penyidik, motif kejadian diduga dipicu rasa cemburu salah satu pelaku terhadap AN. Karena AN menghindari pelaku, korban diduga dianggap membantu membawa perempuan tersebut meninggalkan lokasi konser sehingga menjadi sasaran aksi pengeroyokan.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial AK (24), warga Kecamatan Leksono, FA (19), warga Kecamatan Watumalang, RTM (20), warga Kecamatan Leksono, serta MU (16), warga Kecamatan Watumalang.

Khusus terhadap tersangka MU yang masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), penyidik telah melaksanakan proses diversi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sementara itu, tiga tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP Arif Kristiawan menambahkan, berkas perkara saat ini masih dalam tahap pelengkapan dan terus dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berkas perkara saat ini masih kami lengkapi dan terus kami koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan ataupun main hakim sendiri, tetapi menempuh jalur hukum yang berlaku,” ujar AKP Arif.

Polres Wonosobo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk aksi premanisme, penganiayaan, maupun tindakan main hakim sendiri yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah melalui mekanisme hukum serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (bdys***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *