Banyumas, bharindo.co.id — Polresta Banyumas berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal di wilayah Gumelar, Kabupaten Banyumas, serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan dan pengolahan emas tanpa izin di Grumbul Igir Salak, Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satuan Reserse Kriminal melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada Selasa (31/3),” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial SRO alias BDI (51), NM alias AYG (50), dan SBN alias UDN (56), yang diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik usaha penambangan dan pengolahan emas ilegal.
Menurut Kapolresta, para tersangka menjalankan aktivitas tanpa mengantongi izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua titik tambang dengan lubang galian sedalam sekitar 55 meter dan ukuran mulut lubang sekitar 80 x 80 sentimeter yang dioperasikan oleh sejumlah pekerja.
“Material diambil dari dalam lubang tersebut kemudian diolah secara mandiri untuk memisahkan kandungan emas,” jelas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, satu lubang tambang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar tujuh gram emas setiap pekan dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp10 juta. Adapun pembagian hasil ditetapkan dengan komposisi 30 persen untuk pemodal, 30 persen untuk pemilik lahan, 20 persen biaya operasional, dan 20 persen untuk upah pekerja.
Lebih lanjut, diketahui aktivitas penambangan ilegal ini telah berlangsung cukup lama. Salah satu tersangka bahkan telah terlibat sejak tahun 2012 sebagai pekerja sebelum kemudian menjadi pemodal, sementara dua tersangka lainnya mulai aktif sejak 2017 hingga 2025.
“Meskipun sempat berhenti karena kandungan emas habis di suatu titik, para pelaku terus mencari lokasi baru dan kembali beroperasi tanpa izin yang sah,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 20 huruf C KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Polresta Banyumas menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, sekaligus mengantisipasi dampak kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan ilegal di wilayah tersebut. (***)