Categories: DIVISI HUMAS

Polri Masih Lengkapi Berkas Lima Anggota Terkait Kasus Tewasnya Pengemudi Ojol

Bharindo Jakarta,- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sampai saat ini masih melengkapi berkas perkara terhadap lima anggotanya dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) usai dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa proses penyusunan berkas untuk keperluan sidang etik terhadap lima personel tersebut masih terus berjalan.

“Terkait perkembangan sidang kode etik terhadap lima personel terduga yang turut serta bersama Kompol K dan R, saat ini berkas perkara masih dalam proses kelengkapan oleh Birowabprof Divpropam untuk kesiapan pelaksanaan sidang komisi etik Profesi Polri,” jelas Brigjen Trunoyudo kepada awak media termasuk tvrinews.com pada Rabu, 17 September 2025

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses ini secara transparan dan akuntabel, serta memberikan informasi perkembangan kasus kepada publik secara berkala.

“Tentunya sejak awal Polri berkomitmen memberikan akses transparan. Kami juga menjamin bahwa proses ini melibatkan fungsi pengawasan internal seperti Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Propam,” kata dia.

Selain pengawasan internal, Polri juga membuka diri terhadap pemantauan eksternal, termasuk dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Direktorat Jenderal HAM dari Kementerian Hukum dan HAM.

Diketahui, Kompol Cosmas resmi di jatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) usai dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob pada Rabu, 3 September 2024 lalu.

Dimana, Cosmas dinilai tak profesional dalam kasus tewasnya ojek online tersebut.

Sedangkan, Bripka Rohmat yang mengendarai kendaraan taktis (rantis) Brimob tersebut dijatuhi hukuman berupa sanksi demosi 7 tahun.

Diinformasikan, Divpropam Polri menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh anggota Brimob terkait kasus meninggalnya Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online yang tewas akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) milik kepolisian pada Kamis, 28 Agustus 2025 lalu.

Kepala Biro Wasprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menyampaikan jika saat hasil pemeriksaan dan pendalaman, Divpropam mengelompokkan temuan ke dalam dua kategori pelanggaran yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

“Dua anggota teridentifikasi melakukan pelanggaran berat, yakni Kompol K, yang menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Saat kejadian, ia berada di kursi depan sebelah kiri sopir,” kata dia

“Dan Bripka R, anggota Brimob Polda Metro Jaya, bertindak sebagai sopir kendaraan taktis (rantis) BCC 17713-VII,” terusnya

Kemudian, lanjutnya lima anggota lainnya telah dikategorikan melakukan pelanggaran dengan tingkat sedang

“(Kelima anggota tersebut) yaitu Aipda MR, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Briptu D, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya,” ungkapnya

“Bripda M, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka J, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, dan Bharaka YD, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya,” lanjutnya

Kelima anggota ini diketahui duduk di bagian belakang kendaraan sebagai penumpang saat insiden terjadi.

Sanksi terhadap pelanggaran sedang akan ditentukan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), dengan opsi hukuman seperti penempatan khusus (patsus), mutasi/demosi, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan pendidikan.

“Semua keputusan sanksi akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di sidang kode etik nantinya,” pungkasnya. (ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Bos Narkoba Buronan Bareskrim Nekat Oplas Wajah demi Kabur! Kini Ganti Kewarganegaraan dan Bersembunyi di Malaysia

Jakarta, bharindo.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus memburu sosok buronan kelas kakap…

10 jam ago

KemenPPPA Desak Interpol Turun Tangan! Kasus Eksploitasi Seksual Anak Diduga Libatkan WNA Jepang Gegerkan Publik

Jakarta, bharindo.co.id — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong kepolisian untuk bekerja sama dengan…

10 jam ago

Jakarta Siaga! Belasan Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Hari Kebangkitan Nasional 2026

Jakarta, bharindo.co.id — Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 14.237 personel gabungan untuk mengawal dan melayani…

10 jam ago

Kemnaker Gandeng Unpad, Siapkan SDM Unggul Hadapi Gempuran Dunia Kerja Digital

Bandung, bharindo.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam pengembangan sumber daya manusia…

10 jam ago

Gudang Bulog Ngawi Penuh! Polisi Pastikan Stok Beras dan Jagung Aman hingga Bertahun-Tahun

Ngawi, bharindo.co.id — Satgas Pangan Polres Ngawi turun langsung melakukan pengawasan dan pengecekan stok beras…

10 jam ago

El Nino 2026 Mengancam! Polda Sumsel dan Polri Siaga Hadapi Karhutla, Krisis Pangan hingga Ancaman Sosial

Palembang, bharindo.co.id — Polda Sumatera Selatan bersama Divisi Humas Polri memperkuat kesiapsiagaan menghadapi fenomena El…

10 jam ago