September 8, 2024

Bharindo Garut – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya, Polsek Karangpawitan Polres Garut melaksanakan kegiatan patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) dan operasi penyakit masyarakat. Rabu malam (12/06/2024).

Dengan melibatkan Unit Reskrim, Bhabinkamtibmas dan Unit Samapta, Polsek Karangpawitan bertekad memberantas berbagai tindak kejahatan, termasuk perjudian, peredaran minuman keras atau minuman beralkohol tanpa izin, premanisme , penggunaan knalpot bising, serta tindak kejahatan jalanan lainnya.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Karangpawitan Kompol M. Duhri, S.H., mengatakan pihaknya berhasil menemukan penyedia/pengedar miras tanpa izin di kawasan Kampung Bojot Desa Situsari Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut.

Dalam pelaksanaan operasi penyakit masyarakat ini, tim Polsek Karangpawitan berhasil menemukan dan menyita sejumlah miras tanpa izin dengan barang bukti miras jenis ciu sebanyak 95 botol.

Selain itu, Polsek Karangpawitan juga melakukan patroli dialogis dengan penggiat ogah dan opang. Tim patroli berhasil menjalin dialog dengan para penggiat ogah dan opang untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan, khususnya dalam upaya mencegah tindak pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut.

Duhri pun menyebutkan telah berkoordinasi dengan pihak Forkopimcam Karangpawitan khususnya Kasi Trantib, dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, serta himbauan juga diberikan kepada pak ogah agar taat dan tidak meminta dengan paksa kepada pengguna jalan.

Upaya ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polsek Karangpawitan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. “Semoga dengan kegiatan ini, dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Karangpawitan.” Tutup Duhri. (Bds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.