Categories: TULUNGAGUNG

PPDB 2025 di Tulungagung Masih Menyisakan Masalah, Aliansi Pelita Serukan Evaluasi Menyeluruh

Bharindo Tulungagung, Juli 2025 – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 di Kabupaten Tulungagung kembali menuai sorotan. Meskipun telah dibuka melalui berbagai jalur seperti jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan lainnya, kenyataannya masih banyak menyisakan persoalan yang membuat harapan para siswa dan orang tua menjadi kian suram.

Salah satu kasus yang mencuat adalah seorang siswi asal Kecamatan Campurdarat yang harus berbesar hati menerima kenyataan ditempatkan di sekolah negeri di Kecamatan Rejotangan—dengan jarak tempuh yang mencapai puluhan kilometer dari rumahnya. Di sisi lain, ada pula siswa yang berdomisili hanya sekitar 100 meter dari sekolah negeri, namun gagal diterima melalui jalur zonasi domisili. Fenomena ini memunculkan kegelisahan dan rasa keprihatinan masyarakat terhadap sistem zonasi yang diterapkan saat ini.

Kritik juga muncul atas tidak konsistennya kebijakan penambahan pagu atau daya tampung rombongan belajar (rombel). Tahun lalu, beberapa sekolah diketahui mendapat izin untuk menambah jumlah siswa dari 38 menjadi 40 per rombel. Sayangnya, kebijakan serupa tidak diterapkan tahun ini, meskipun kondisi dan tuntutan masyarakat masih sama.

Ketua Aliansi Pelita, dalam pernyataannya, menyayangkan minimnya keberpihakan terhadap siswa-siswa yang berada di wilayah sekitar sekolah. Ia berharap pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten maupun Kacabdin Wilayah, dapat menyuarakan aspirasi masyarakat kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan bahkan hingga ke Kementerian Pendidikan.

“Kami mendesak agar pemerintah berani mengevaluasi sistem PPDB secara menyeluruh. Kembalikan substansi pendidikan kepada amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 31 dan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Tambahkan pagu jika memang dibutuhkan, agar tidak ada lagi anak-anak yang ‘terdampar’ hanya karena masalah administratif jarak atau sistem,” ujarnya.

Aliansi Pelita berharap agar ke depan, sistem PPDB benar-benar berpihak pada hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan terjangkau. Pemerintah pusat diharapkan segera turun tangan untuk mengkaji ulang regulasi yang dinilai telah menyimpang dari semangat keadilan sosial dalam dunia pendidikan.

Reporter: AFHS
Media: BHARINDO

adminbharindo

Recent Posts

BNN Bersiap Wajibkan Standar Nasional Rehabilitasi Narkoba! Layanan Asal-Asalan Terancam Tersingkir

Jakarta, bharindo.co.id — Badan Narkotika Nasional mulai menyusun regulasi penting terkait pemberlakuan wajib Standar Nasional…

14 menit ago

Prabowo ‘Warning’ Kabinet di DPR! Kepala BNN RI dan Menteri Merah Putih Siap Kawal Masa Depan Indonesia

Jakarta, bharindo.co.id — Suyudi Ario Seto bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih menghadiri Sidang Paripurna…

31 menit ago

BeritaKodim 0707/Wonosobo Gelar Latihan Aplikasi Sistem Blok Penanggulangan Bencana Alam Banjir dan Tanah Longsor

Wonosobo, bharindo.co.id – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, Kodim 0707/Wonosobo melaksanakan Latihan Aplikasi…

56 menit ago

Satresnarkoba Polres Wonosobo Tangkap Pengguna Sabu di Kec. Kalikajar

Wonosobo, bharindo.co.id - Satresnarkoba Polres Wonosobo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah…

1 jam ago

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Lima Pemilik Sabu di Kelurahan Mentos

Tebing Tinggi, bharindo.co.id - Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana…

1 jam ago

Dugaan Pungutan Berkedok “Sumbangan Sukarela” di SMA Negeri 1 Gurah Jadi Sorotan, Wali Murid Pertanyakan Transparansi dan Dasar Hukum

KEDIRI, bharindo.co.id — Dugaan praktik pungutan berkedok “sumbangan sukarela” di SMA Negeri 1 Gurah, Kabupaten…

1 jam ago