JAKARTA, bharindo.co.id – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Regulasi baru tersebut memuat sejumlah perubahan strategis, mulai dari penempatan anggota Polri aktif di luar institusi, perubahan batas usia pensiun, hingga peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri.
Berdasarkan salinan undang-undang yang ditetapkan pada 17 Juni 2026 dan dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat, perkembangan penegakan hukum modern, serta memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas institusi Polri.
Salah satu perubahan penting tertuang dalam Pasal 28A yang mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Penempatan tersebut dapat dilakukan pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan masyarakat, pelayanan publik, hingga penegakan hukum. Selain itu, anggota Polri juga dapat ditugaskan pada lembaga tertentu yang membutuhkan keahlian khusus kepolisian atau berdasarkan penugasan langsung dari Presiden.
Perubahan signifikan lainnya menyangkut batas usia pensiun anggota Polri. Dalam Pasal 30 ayat 5 disebutkan bahwa usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas hingga usia 60 tahun.
Khusus perwira tinggi berpangkat bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan organisasi melalui Keputusan Presiden. Undang-undang ini juga membuka peluang perpanjangan masa dinas bagi personel yang memiliki keahlian khusus dan masih sangat dibutuhkan institusi.
Dalam aspek rekrutmen, UU Polri yang baru membawa perubahan penting dengan memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat 2 yang menyatakan bahwa warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat sebagai anggota Polri sepanjang memenuhi kompetensi yang dibutuhkan.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya mewujudkan institusi kepolisian yang lebih inklusif dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara.
Di bidang tugas dan kewenangan, Polri kini mendapat mandat yang lebih kuat dalam penanganan kejahatan siber. Melalui Pasal 14 ayat 1 huruf h, Polri diberikan tugas melakukan penanggulangan tindak pidana siber dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu, Polri juga memiliki tugas melindungi dan mengamankan objek vital nasional yang mencakup instalasi penting, sumber daya alam strategis, serta berbagai kegiatan yang memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas nasional.
UU tersebut juga mempertegas prinsip kerja anggota Polri melalui Pasal 19A yang mewajibkan setiap personel menjalankan tugas berdasarkan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Untuk memperkuat pengawasan internal, undang-undang ini mengatur pemanfaatan teknologi modern seperti kamera tubuh (body worn camera), kamera pengawas (CCTV), teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), sistem pengaduan masyarakat, serta berbagai perangkat teknologi lainnya yang mendukung terwujudnya kepolisian modern.
Pada sektor pendidikan, Polri diwajibkan menyusun kurikulum yang memuat materi hak asasi manusia (HAM), demokrasi, serta pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Selain itu, Polri juga wajib menyampaikan laporan terkait pendidikan, integritas, dan budaya organisasi kepada Presiden dan DPR secara berkala.
Perubahan lainnya adalah penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Selain membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, Kompolnas kini memiliki peran lebih luas dalam penguatan budaya integritas, profesionalitas, pendidikan kepolisian, hingga menerima dan menindaklanjuti masukan masyarakat terkait kinerja Polri.
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan UU Polri ini merupakan bagian dari agenda modernisasi kelembagaan guna menghadirkan Polri yang semakin profesional, transparan, berintegritas, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugasnya. (ils78***)
