Bharindo Jakarta,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan insentif pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50 persen. Ia menyebut telah menandatangani aturan kenaikkan tersebut karena kerja keras pegawainya, Senin (19/8/2024).
Hal itu dikatakannya dalam pengarahan pada Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (20/8/2024). Di hadapan petugas KPU, Presiden menyebutkan baru mengetahui insentif lembaga tersebut tidak pernah naik semenjak 2014.
“Saya mohon maaf, saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif, saya baru tahu kemarin bahwa sejak 2014. Sehingga kemarin langsung saya kerja-kejar pokoknya saya besok gak akan datang di rapat konsolidasi kalau belum saya tandatangani,” kata Presiden.
“Saya tahu yang ditunggu kehadiran saya ini bukan Presiden Jokowi-nya, yang ditunggu yang itu (insentif), saya tahu. Saya tahu setelah saya kemarin, waduh ini sejak 2014 dan formula kenaikannya sederhana, itung-itung ketemu dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menyampaikan penghargaan dan penghormatan kerja keras KPU yang sukses menyelenggarakan Pemilu serentak 2024. Ia menilai penyelenggaraan pemilu terbesar sepanjang sejarah tahun ini berbeda dan sangat berat.
“Ada Pilpres, Pemilihan DPR, DPRD, DPD, kemudian pemilihan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Dengan jumlah suara sah kemarin 164.227.475 suara yang ada di 822.699 TPS,” ucapnya. (ils78***)