Categories: Nasional

Presiden Prabowo Tetapkan BPIH 2026 Melalui Keppres Nomor 34 Tahun 2025

bharindo.co.id Jakarta,— Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025. Penetapan ini berasal dari kombinasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah serta nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.

Keppres tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam keputusan itu, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 untuk setiap embarkasi sebagai berikut:

  • Aceh: Rp78.324.981

  • Medan: Rp79.379.071

  • Batam: Rp87.380.981

  • Padang: Rp81.085.481

  • Palembang: Rp87.422.481

  • Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281

  • Solo: Rp86.448.981

  • Surabaya: Rp93.860.981

  • Balikpapan: Rp88.791.481

  • Banjarmasin: Rp88.754.481

  • Makassar: Rp89.108.738

  • Lombok: Rp88.167.381

  • Kertajati: Rp91.774.581

  • Yogyakarta: Rp86.170.981

Sementara itu, besaran Bipih jamaah haji reguler 2026 ditetapkan sebagai berikut:

  • Aceh: Rp45.109.422

  • Medan: Rp46.163.512

  • Batam: Rp54.125.422

  • Padang: Rp47.869.922

  • Palembang: Rp54.206.922

  • Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722

  • Solo: Rp53.233.422

  • Surabaya: Rp60.645.422

  • Balikpapan: Rp55.575.922

  • Banjarmasin: Rp55.538.922

  • Makassar: Rp55.893.179

  • Lombok: Rp54.951.822

  • Kertajati: Rp58.559.022

  • Yogyakarta: Rp52.955.422

Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun, digunakan untuk menutup berbagai komponen layanan seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Arafah–Muzdalifah–Mina, pembinaan, hingga pelayanan umum di Indonesia dan Arab Saudi.

Adapun nilai manfaat untuk jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.

Keppres ini juga mengatur mekanisme penyetoran Bipih bagi jamaah haji reguler, petugas haji daerah, serta pembimbing KBIHU melalui bank-bank yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Presiden turut memberikan mandat kepada Menteri Agama untuk menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan keputusan tersebut.

Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 13 November 2025. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas layanan haji, baik dari aspek pelayanan, akuntabilitas, maupun perlindungan jamaah. (hnds***)

adminbharindo

Recent Posts

TEROR DIGITAL MENGINTAI DIAM-DIAM! Wakapolri Bongkar Ancaman Baru yang Menyusup Lewat Gadget dan Media Sosial

Jakarta, bharindo.co.id — Ancaman terhadap keamanan negara kini tidak lagi selalu hadir dalam bentuk senjata,…

45 menit ago

ROTASI PANAS DI TUBUH BRIMOB! Kombes Heru Novianto Ambil Alih Pasukan Brimob II, Arif Budiman Meluncur Jadi Kapolda Malut

Depok, bharindo.co.id - Korps Brimob Polri kembali melakukan manuver besar di jajaran elite pasukan. Dalam…

50 menit ago

Bareskrim Bidik Konsumen “Gas Tertawa” Viral! Selebgram Hingga Pembeli Ratusan Kali Dipanggil Polisi

JAKARTA, bharindo.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan peredaran gas…

53 menit ago

Densus 88 Bongkar “Teror Digital” yang Mengincar Anak Muda, Wakapolri: Negara Tak Boleh Kalah di Ruang Siber

JAKARTA, bharindo.co.id  — Ancaman terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan kini berubah wajah. Jika dulu identik…

56 menit ago

Prabowo ‘Tampar’ Mental ASN! Anak Muda Diminta Berani Jadi Pengusaha dan Kuasai Dunia Usaha

Jakarta, bharindo.co.id — Prabowo Subianto meminta generasi muda Indonesia tidak hanya bercita-cita menjadi aparatur sipil…

59 menit ago

Prabowo Murka! Menteri dan ASN Nakal Diultimatum, Teknologi Canggih Disiapkan Bongkar Korupsi dan Bunker Tersembunyi

Jakarta, bharindo.co.id — Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada seluruh menteri, kepala badan, hingga pimpinan…

1 jam ago