bharindo.co.id Jakarta,— Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025. Penetapan ini berasal dari kombinasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah serta nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.
Keppres tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam keputusan itu, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 untuk setiap embarkasi sebagai berikut:
Aceh: Rp78.324.981
Medan: Rp79.379.071
Batam: Rp87.380.981
Padang: Rp81.085.481
Palembang: Rp87.422.481
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
Solo: Rp86.448.981
Surabaya: Rp93.860.981
Balikpapan: Rp88.791.481
Banjarmasin: Rp88.754.481
Makassar: Rp89.108.738
Lombok: Rp88.167.381
Kertajati: Rp91.774.581
Yogyakarta: Rp86.170.981
Sementara itu, besaran Bipih jamaah haji reguler 2026 ditetapkan sebagai berikut:
Aceh: Rp45.109.422
Medan: Rp46.163.512
Batam: Rp54.125.422
Padang: Rp47.869.922
Palembang: Rp54.206.922
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
Solo: Rp53.233.422
Surabaya: Rp60.645.422
Balikpapan: Rp55.575.922
Banjarmasin: Rp55.538.922
Makassar: Rp55.893.179
Lombok: Rp54.951.822
Kertajati: Rp58.559.022
Yogyakarta: Rp52.955.422
Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun, digunakan untuk menutup berbagai komponen layanan seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Arafah–Muzdalifah–Mina, pembinaan, hingga pelayanan umum di Indonesia dan Arab Saudi.
Adapun nilai manfaat untuk jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
Keppres ini juga mengatur mekanisme penyetoran Bipih bagi jamaah haji reguler, petugas haji daerah, serta pembimbing KBIHU melalui bank-bank yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Presiden turut memberikan mandat kepada Menteri Agama untuk menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan keputusan tersebut.
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 13 November 2025. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas layanan haji, baik dari aspek pelayanan, akuntabilitas, maupun perlindungan jamaah. (hnds***)
Jakarta, bharindo.co.id — Ancaman terhadap keamanan negara kini tidak lagi selalu hadir dalam bentuk senjata,…
Depok, bharindo.co.id - Korps Brimob Polri kembali melakukan manuver besar di jajaran elite pasukan. Dalam…
JAKARTA, bharindo.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan peredaran gas…
JAKARTA, bharindo.co.id — Ancaman terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan kini berubah wajah. Jika dulu identik…
Jakarta, bharindo.co.id — Prabowo Subianto meminta generasi muda Indonesia tidak hanya bercita-cita menjadi aparatur sipil…
Jakarta, bharindo.co.id — Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada seluruh menteri, kepala badan, hingga pimpinan…