Juni 8, 2026
91612_676614

Jakarta, bharindo.co.id – Polri resmi menetapkan Logo Layanan Polisi 110 sebagai identitas nasional layanan pengaduan dan permintaan bantuan masyarakat. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: Kep/695/V/2026 tentang Logo Layanan Polisi 110 sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik yang cepat, responsif, humanis, dan terintegrasi dengan teknologi informasi.

Kehadiran logo baru ini menandai langkah strategis Polri dalam memperkuat citra dan efektivitas layanan darurat yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam. Logo tersebut akan menjadi identitas visual resmi yang digunakan secara nasional dalam seluruh penyelenggaraan layanan pengaduan dan bantuan kepolisian.

Penetapan Logo Polisi 110 diharapkan semakin memudahkan masyarakat mengenali dan memanfaatkan layanan kepolisian saat menghadapi situasi darurat maupun membutuhkan bantuan secara cepat.

Selain sebagai identitas visual, logo tersebut juga memiliki filosofi yang mencerminkan nilai-nilai dasar tugas kepolisian, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Logo ini sekaligus menjadi simbol komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Dari sisi desain, angka 110 berwarna merah melambangkan keberanian, ketegasan, dan kesiapsiagaan personel dalam merespons berbagai situasi darurat yang dilaporkan masyarakat. Warna putih merepresentasikan ketulusan, kejujuran, dan integritas dalam memberikan pelayanan, sementara warna hitam menggambarkan profesionalisme serta komitmen institusi dalam menjalankan tugasnya.

Bentuk logo yang menggunakan desain kotak dengan sudut membulat menggambarkan sistem pelayanan yang terstruktur, modern, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat. Garis bingkai berwarna merah juga memiliki makna perlindungan hukum serta ketegasan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Tak hanya itu, simbol telepon yang dipadukan dengan gelombang sinyal menjadi representasi layanan komunikasi yang modern, mudah diakses, aktif selama 24 jam, dan siap merespons kebutuhan masyarakat kapan pun dibutuhkan.

Angka 110 sendiri ditetapkan sebagai nomor tunggal layanan pengaduan dan bantuan kepolisian yang dirancang agar mudah diingat masyarakat. Melalui layanan ini, warga dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian secara cepat dan terintegrasi.

Sementara itu, slogan “Melindungi – Mengayomi – Melayani” yang tercantum dalam logo menjadi penegasan atas nilai dasar yang terus dipegang Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Dengan peluncuran identitas baru tersebut, Polri berharap layanan Polisi 110 semakin dikenal luas oleh masyarakat dan menjadi garda terdepan dalam memberikan respons cepat terhadap berbagai situasi darurat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian di era digital. (hkls***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *