JAKARTA, bharindo.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengamankan 43 kontainer yang terindikasi berisi pakaian bekas impor ilegal atau balepres dalam operasi penindakan di Jakarta dan Kalimantan Barat. Nilai ekonomis barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp37,5 miliar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer telah menemukan 2.067 bale yang berisi pakaian bekas, aksesori pakaian, dan tas bekas. Sementara total muatan dari 43 kontainer yang diamankan diperkirakan mencapai 4.687 bale.
“Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar,” ujar Menkeu dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).
Menurut Menkeu, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman balepres menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak–Tanjung Priok. Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap 46 kontainer menggunakan teknologi pemindaian (scanning).
Hasil pemeriksaan kemudian mengarah pada dugaan kuat adanya praktik pemasukan pakaian bekas impor ilegal dalam jumlah besar. Tim selanjutnya melakukan pengembangan kasus hingga ke wilayah Kalimantan Barat.
Dalam operasi lanjutan yang digelar pada 19 hingga 21 Juni 2026 di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, tim gabungan kembali berhasil mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal dengan nilai mencapai Rp16,48 miliar.
Menkeu menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang semata. Pemerintah akan terus melakukan penelusuran untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pemasukan dan distribusi barang ilegal tersebut.
“Bea Cukai terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025. Selain berpotensi membawa bakteri, jamur, maupun virus yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, masuknya pakaian bekas impor ilegal juga memberikan dampak negatif terhadap industri tekstil nasional.
“Di sisi lain, praktik tersebut juga dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar bagi produk-produk pakaian hasil produksi dalam negeri,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan arus barang, khususnya di wilayah perbatasan dan pelabuhan, guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara, mengancam kesehatan masyarakat, serta melemahkan daya saing industri dalam negeri.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelundupan yang merugikan kepentingan nasional dan menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia. (ikhs***)
