Mei 20, 2026
image - 2026-05-19T185924.489

Jakarta, bharindo.co.id — Pemerintah melalui Kementerian UMKM tengah menyiapkan aturan baru terkait biaya layanan pada platform e-commerce guna menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan berpihak kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Regulasi tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM yang saat ini telah menyelesaikan proses harmonisasi.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan bahwa aturan tersebut tinggal menunggu proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara sebelum resmi diberlakukan.

“Sudah ada surat dari Kementerian Hukum bahwa harmonisasi selesai, sekarang tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Menurut Menteri UMKM, salah satu fokus utama regulasi itu adalah penataan berbagai komponen biaya di marketplace yang selama ini dinilai membingungkan para pelaku UMKM.

Pemerintah nantinya akan menyeragamkan biaya layanan marketplace menjadi tiga kategori utama, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

“Hari ini di marketplace A namanya beda, di marketplace B namanya beda. Jadi semua itu beda-beda. Akhirnya orang menganggap pungutan terhadap biaya di marketplace banyak macamnya padahal sebetulnya ada tiga komponen saja,” jelasnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong adanya insentif berupa potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk dalam negeri melalui platform digital.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMKM lokal agar mampu bersaing di tengah ketatnya persaingan pasar digital.

Dalam aturan baru itu, pemerintah juga akan mengatur hubungan antara marketplace dan penjual, termasuk kewajiban kontrak minimal satu tahun serta larangan perubahan biaya layanan secara sepihak selama masa kontrak berlangsung.

“Jadi misalnya marketplace berkontrak dengan seller selama satu tahun, ya sudah selama setahun itu jangan diubah harga atau biaya layanannya,” tegas Menteri UMKM.

Pemerintah bahkan telah meminta platform e-commerce menahan sementara kenaikan biaya layanan guna menghindari keresahan dan kesalahpahaman di kalangan pelaku UMKM.

Selain itu, pelaku usaha yang menerima insentif nantinya diwajibkan terintegrasi dalam sistem SAPA UMKM sebagai langkah penguatan pengawasan dan sinkronisasi data UMKM nasional.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi jutaan pelaku UMKM Indonesia di era ekonomi digital. (hnds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *