JAKARTA, bharindo.co.id — Pelarian buronan internasional akhirnya terhenti. Tim gabungan Polri berhasil membekuk WNI berinisial LCS yang masuk daftar Red Notice Interpol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (3/5/2026).
LCS diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional berbasis di Kamboja.
Kasus ini bukan perkara kecil. Sedikitnya 23 laporan polisi dari berbagai daerah di Indonesia telah masuk dan kini ditangani secara terpusat oleh Dittipidsiber guna mempercepat proses penyidikan.
Dari hasil pengusutan, LCS diduga berperan sebagai operator utama dalam menjalankan aksi penipuan menggunakan platform “abbishopee”, yang menyasar korban di berbagai wilayah.
Sebelumnya, tiga tersangka lain dalam jaringan yang sama telah lebih dulu diamankan dan diproses hukum hingga vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas negara sekaligus bukti keseriusan Polri dalam memburu pelaku kejahatan siber.
“Ini hasil koordinasi internasional dan komitmen kami dalam memberantas penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” tegasnya, Senin (4/5/2026).
Tak berhenti di sini, Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna memulihkan kerugian korban.
“Kami akan ungkap jaringan internasionalnya dan lacak aliran dana kejahatan,” tambahnya.
Saat ini, LCS telah diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa pelaku kejahatan siber tidak akan pernah benar-benar aman—ke mana pun bersembunyi, aparat akan tetap memburu hingga tertangkap. (azs***)