Agustus 7, 2026
WhatsApp Image 2026-07-31 at 10.20.12

Majalengka, bharindo.co.id — Proyek revitalisasi SDN 3 Mirat, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1 miliar, menjadi perhatian publik setelah muncul pernyataan bahwa pengadaan material baja ringan dilakukan mengikuti arahan dari jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka.

Pernyataan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan material dalam proyek yang dikelola secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), khususnya terkait batas kewenangan pemberian arahan terhadap pemilihan penyedia material.

Kepala SDN 3 Mirat, Atti, menyampaikan bahwa pemilihan material baja ringan dilakukan berdasarkan koordinasi dan arahan dari jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, khususnya Bidang Sekolah Dasar.

“Selaku pimpinan di sekolah ini, saya selalu berkoordinasi dan mengikuti arahan dari atasan kami di Dinas Pendidikan terkait pemilihan material yang digunakan, yaitu Pak Kabid SD,” ujar Atti kepada awak media.

Menurut keterangan tersebut, baja ringan yang digunakan berasal dari perusahaan Silver Steel yang beralamat di Kota Bandung dan disebut telah direkomendasikan oleh instansi terkait.

Pernyataan itu kemudian menjadi perhatian sejumlah kalangan. Pasalnya, dalam pelaksanaan proyek swakelola melalui P2SP, proses pengadaan barang pada prinsipnya diharapkan mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan yang sehat sesuai ketentuan yang berlaku.

SDN 3 Mirat sendiri merupakan salah satu sekolah yang memperoleh prioritas revitalisasi pada tahun anggaran 2026. Anggaran sebesar Rp1 miliar dialokasikan untuk rehabilitasi lima ruang kelas dan satu ruang perpustakaan.

Sejumlah pemerhati pembangunan menilai bahwa apabila terdapat arahan mengenai penggunaan produk atau penyedia tertentu, diperlukan penjelasan yang terbuka mengenai dasar pertimbangan teknis maupun prosedur yang digunakan. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi atau spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka mengenai dasar pemberian rekomendasi terhadap penggunaan produk baja ringan tersebut maupun mekanisme yang diterapkan dalam proses pengadaan material pada proyek revitalisasi sekolah.

Masyarakat berharap instansi terkait memberikan klarifikasi secara terbuka agar seluruh tahapan pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan, menjunjung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta menghasilkan bangunan pendidikan yang aman, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Yt’s***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *