Januari 19, 2026
WhatsApp Image 2025-12-17 at 08.27.21

bharindo.co.id Wonosobo,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil membongkar sindikat penipuan jual beli emas palsu lintas provinsi yang telah beraksi sejak 2023. Enam tersangka asal Jember, Jawa Timur, diamankan setelah aksi terakhir mereka terendus di kawasan Pasar Induk Wonosobo, Rabu (26/11).

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H., dalam konferensi pers Selasa (16/12), mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, sindikat tersebut telah beroperasi selama lebih dari dua tahun dengan wilayah sasaran meliputi Bali, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Menurutnya, aktivitas kejahatan para pelaku tercatat secara rinci dalam sebuah buku batik berwarna merah yang memuat nama kota, toko emas sasaran, hingga hasil penjualan emas palsu. “Buku tersebut kami amankan dan menjadi salah satu barang bukti utama,” ujar AKP Arif Kristiawan.

Dari catatan itu, diketahui sindikat telah beraksi di sedikitnya 12 kota pada tiga provinsi. Khusus di Kabupaten Wonosobo, para pelaku menjalankan aksinya di tiga toko emas dengan total kerugian korban mencapai Rp47.900.000.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan pemilik toko emas yang curiga setelah mendapati perhiasan yang dibeli ternyata hanya berlapis emas dan disertai nota palsu. Polisi kemudian mengamankan dua pelaku di lokasi kejadian. Dari hasil pengembangan, petugas menangkap empat tersangka lainnya yang menunggu di dalam mobil di sekitar kawasan Alun-alun Wonosobo.

Penyidik juga mengungkap peran masing-masing pelaku. YEN (44) diduga sebagai otak sindikat yang mengoordinasikan pengumpulan dan penjualan emas sepuhan, dibantu anaknya RAS (25) yang bertugas membuat nota palsu. IY (32) berperan sebagai pengemudi, sementara NA (32), HDI (40), dan SK (35) bertindak sebagai pelaksana lapangan yang menawarkan perhiasan ke sejumlah toko emas.

Perhiasan sepuhan tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial X, warga Malang, yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Kami mengimbau para pedagang emas untuk selalu waspada, melakukan pengecekan berlapis, dan tidak mudah percaya pada nota pembelian, khususnya dari luar daerah,” tegas AKP Arif Kristiawan.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buku batik warna merah, alat timbangan digital, sembilan gelang emas, dua kalung emas, kertas karbon, uang tunai Rp47.900.000, satu unit mobil Suzuki Ertiga, serta nota kosong dari berbagai toko emas.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penipuan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (bdys***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *