SURABAYA, bharindo.co.id – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur bersama jajaran Imigrasi dan Polresta Sidoarjo berhasil membongkar sindikat penipuan online berkedok asmara atau love scamming yang menyasar korban perempuan di berbagai daerah di Indonesia.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menetapkan dua warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka yang diduga berperan aktif dalam jaringan kejahatan siber tersebut.
“Pada hari ini kami dari Direktorat Siber Polda Jatim bersama jajaran Imigrasi dan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online modus percintaan atau love scamming,” ujar Kombes Pol. Bimo, Senin (22/6/2026).
Modus yang digunakan sindikat ini adalah dengan menyasar korban perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, hingga WhatsApp. Para pelaku membangun hubungan emosional layaknya pasangan sebelum melancarkan aksi penipuan.
Setelah korban masuk dalam hubungan emosional tersebut, pelaku kemudian menjanjikan pengiriman hadiah bernilai tinggi dari luar negeri. Namun, korban selanjutnya dihubungi dengan alasan paket tertahan di bea cukai atau terkendala administrasi sehingga diminta mengirimkan sejumlah uang untuk biaya pelepasan barang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sedikitnya terdapat 53 korban di berbagai wilayah Indonesia, dengan 22 korban berasal dari Jawa Timur yang tersebar di Surabaya, Gresik, Madiun, Pacitan, hingga Sampang.
“Kasus ini telah berlangsung sejak Agustus 2025. Dari hasil penelusuran rekening, ditemukan aliran dana sekitar Rp1,1 miliar yang diduga hasil kejahatan penipuan tersebut,” jelasnya.
Salah satu pelaku WNA bahkan diketahui menggunakan identitas palsu bernama “Haji Kamal Zaki” untuk meyakinkan korban melalui komunikasi intensif berupa panggilan video, telepon, dan pesan instan secara berulang.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan berbasis hubungan asmara di media sosial yang kerap berujung permintaan uang dengan berbagai alasan, terutama terkait pengiriman barang dari luar negeri.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menyampaikan bahwa pihaknya turut berperan dalam pengungkapan kasus ini melalui pengawasan orang asing serta penindakan terhadap pelanggaran izin tinggal.
“Hasil kolaborasi antara Imigrasi Jawa Timur, Ditres Siber Polda Jatim, dan Polresta Sidoarjo menemukan empat WNA dan satu WNI yang terlibat dalam sindikat tersebut,” ujarnya.
Dari empat WNA tersebut, dua di antaranya terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dan overstay, bahkan salah satunya telah melebihi masa izin tinggal hingga 885 hari.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan jaringan internasional yang lebih luas. (yadis***)
