Oktober 4, 2024

BHARINDO Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Mengelar Rapat Pleno Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dalam Pemilu Tahun 2024, Rabu (11/9/2024).

Dalam Rapat tersebut KPU resmi menetapkan Sun Biki, menggantikan Wasito Sumawiyono sebagai Anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.

“Dalam Rapat Pleno penetapan tersebut” Sun Biki mempeoleh suara 7.345 terbanyak ke dua dari partai Golkar yang mengantikan Warsito yang memperoleh suara 8.289 di posisi pertama dari daerah pemilihan Gorontalo 4 otomatis Aleg DPRD Provinsi Gorontalo ungkap Anggota komisioner KPU Provinsi Gorontalo Opan Hamsah.

Kami telah melakukan klarifikasi ke partai politik, dalam hal ini partai Golkar untuk memastikan apakah betul yang bersangkutan telah mengundurkan diri, dan telah disetujui oleh partai politik,” tuturnya.

“Selanjutnya hasil rapat pleno ini, akan diserahkan ke Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo, untuk nantinya bisa diproses lebih lanjut, sesuai mekanisme yang ada tutup opan.

Diketahui sebelumnya, Wasito Sumawiyono menyatakan menolak untuk dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo Priode 2024 – 2029, dikarenakan mengikuti pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gorontalo.(Rds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.