TEBING TINGGI, BHARINDO.co.id – Ruang digital kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara, membongkar tiga perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyebarluasan konten pornografi serta promosi dan aktivitas perjudian online melalui media sosial.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Tebing Tinggi AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim IPTU Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., serta Kasi Humas AKP Mulyono, S.H., Senin (2/11/2026).
Tiga perkara yang diungkap meliputi dugaan penyebarluasan foto dan video vulgar, promosi situs judi online melalui siaran langsung TikTok, serta promosi perjudian daring melalui media sosial Instagram.
Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa media sosial yang semestinya menjadi sarana komunikasi dan aktivitas positif dapat disalahgunakan menjadi sarana penyebaran konten ilegal hingga pemasaran perjudian.
Dalam perkara pertama, Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangani dugaan penyebarluasan foto dan video pribadi seorang perempuan.
Kasus tersebut dilaporkan pada 28 Oktober 2026. Berdasarkan dokumen kepolisian, peristiwa diduga terjadi pada Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 11.31 WIB, di wilayah Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Seorang pria berinisial SAS (25) diduga menyebarluaskan foto dan video pribadi korban melalui pesan elektronik kepada sejumlah pihak, termasuk anggota keluarga dan teman korban.
Konten tersebut diduga diperoleh melalui tangkapan layar dan rekaman layar ketika berlangsung panggilan video.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyebarluasan konten tersebut.
Penyidik selanjutnya mendalami unsur pidana dan alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Perkara kedua berkaitan dengan dugaan promosi situs perjudian online melalui platform TikTok.
Kasus ini bermula ketika tim patroli siber menemukan akun TikTok yang diduga mempromosikan situs perjudian daring pada 3 Oktober 2026.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dua orang berinisial DR dan KS. Berdasarkan keterangan dalam dokumen perkara, keduanya disebut pernah bekerja sebagai tenaga pemasaran situs judi online di Kamboja.
Modus yang diduga digunakan adalah memanfaatkan siaran langsung TikTok untuk menarik perhatian penonton. Orang yang tertarik kemudian diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp untuk menerima tautan dan kode referal pendaftaran situs perjudian.
Lebih jauh, kedua tersangka diduga memperoleh keuntungan berupa komisi sekitar lima persen dari nilai deposit anggota yang mendaftar menggunakan kode referal mereka.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, komputer, perangkat pendukung, tangkapan layar, serta perangkat komunikasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi tersebut.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan sejauh mana aktivitas promosi tersebut dilakukan.
Dalam perkara ketiga, polisi mengungkap dugaan promosi situs perjudian online Naga 5588 yang menyeret seorang pria berinisial S.
Dalam dokumen perkara, S disebut sebagai pengelola tim futsal Academy FC Anak Tebing dan diduga menerima sponsorship untuk mempromosikan situs perjudian tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian karena aktivitas promosi perjudian diduga memanfaatkan kegiatan olahraga sebagai sarana pemasaran.
Kapolres Tebing Tinggi menyampaikan bahwa perkara tersebut masih diproses oleh penyidik berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Kapolres Tebing Tinggi menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menggunakan media sosial dan berbagai aplikasi komunikasi digital.
Pengungkapan ketiga perkara tersebut menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan teknologi dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan orang lain.
Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, tidak mempromosikan situs perjudian, serta tidak menyebarluaskan foto maupun video pribadi seseorang tanpa hak dan persetujuan yang sah.

Masyarakat juga diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya. (alis***)
