Jakarta, bharindo.co.id – Nama anggota DPR RI, Uya Kuya, mendadak menjadi sorotan publik usai terseret isu kontroversial terkait dugaan kepemilikan 750 dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tak tinggal diam, Uya Kuya resmi melaporkan dugaan penyebaran hoaks tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto. Ia menyebut laporan telah diterima pada 18 April 2026 dengan nomor LP/B/2746/IV/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Iya benar, Uya Kuya sudah membuat laporan polisi terkait hoaks tersebut,” ujar Budi Hermanto, Minggu (19/4/2026).
Dalam laporan itu, pihak pelapor turut melampirkan tiga lembar tangkapan layar yang berisi konten dugaan hoaks yang tersebar di sejumlah platform media sosial, yakni Facebook, Instagram, dan Threads. Konten tersebut memicu perbincangan luas di tengah masyarakat.
“Laporannya terkait penyebaran berita bohong,” tegasnya.
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut cukup serius, yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE, serta Pasal 263 dan 264 KUHP terkait pemalsuan.
Isu ini mencuat setelah sebuah unggahan dari akun Instagram @panglimarakyatkonoha pada 17 April 2026 viral dan mengaitkan nama Uya Kuya dengan kepemilikan ratusan dapur program MBG. Informasi tersebut langsung menuai reaksi beragam dari warganet.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian untuk ditelusuri lebih lanjut, termasuk mengidentifikasi pihak yang diduga menyebarkan informasi tidak benar tersebut.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, sekaligus pengingat akan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya di ruang digital. (dns***)
