Categories: K P U

Visi,Visi Calon Kepala Daerah Harus Sejalan Dengan RPJPD

BHARINDO Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Visi, Misi dan Program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pada Pilkada Serentak Tahun 2024.bertempat Hotel Grand Q kota Gorontalo kamis, 1/8/2024

PLh. Ketua KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran menuturkan Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan, salah satu syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah adalah penyampaian visi dan misi yang kemudian dilakukan verifikasi kepada instansi/lembaga terkait. misi calon kepala daerah dengan RPJPD, dan Perda RTRW, perlu dilakukan sosialisasi Sehinga Naskah dan Sasaran sosialiasi kepada partai politik yang akan mengajukan calonnya untuk menjadi kepala daerah.

Hendrik Menambahkan Sasaran sosialiasi RPJPD ditujukan kepada partai politik yang akan mengajukan calonnya untuk menjadi kepala daerahb ‘ Sehingga nantinya bisa diintegrasikan dalam dokumen perencanaan sesuai koridor regulasi “.

Kepala Bapppeda Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiarto sebagai Nara sumber , menyampaikan pentingnya keselarasan visi misi calon kepala daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Menurutnya calon kepala daerah juga harus memilik inovasi meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan manusia. Visi dan misi yang mereka miliki juga akan diintegrasikan secara terpadu dan fokus untuk upaya tujuan pembangunan daerah. Masih menurut handoyo. visi dan misi calon kepala daerah nantinya juga akan dijabarkan dalam program pembangunan untuk jangka waktu 5 tahun ke depan di RPJMD dan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan RKPD setiap tahunnya.

“Kemampuan kepala daerah dalam menjabarkan visi dan misi ke dalam program dan kegiatan merupakan faktor penting yang akan menentukan keberhasilan pembangunan di daerah dan
Gorontalo Madani berkelanjutan” tuturnya.

Selanjutnya Terkait Tata Ruang juga disampaikan Dian A. Lubis Dari Dinas PUPR Provinsi Gorontalo. Bahwa
Adanya Perda RT RW No 2 Tahun 2024
Dan termasuk Tata Ruang sebagai naskah Visi misi calon. Kepala daerah pada Pilkada tahun 2024.. Tutupnya.(rds***)

adminbharindo

Recent Posts

Polisi Amankan Terduga Penjual Obat Keras Tertentu di Malangbong, Ratusan Butir Obat Disita

GARUT, bharindo.co.id — Unit Reskrim Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan seorang pria yang diduga menjual…

1 hari ago

Sambut HUT TNI ke-81 Dan HUT ke 76 Kodam IV/Dip, Kodim 0707/Wonosobo Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tieng

Wonosobo, bharindo.co.id – Kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah ditunjukkan Kodim 0707/Wonosobo dengan menyalurkan bantuan…

1 hari ago

Pendaftaran Ditutup Hari Ini, 5 Bakal Calon Hukum Tua Tontalete Rok-rok Siap Bertarung, 2 Srikandi vs 3 Laki-Laki

Minut, bharindoi.co.id - Detik-detik akhir penutupan pendaftaran Bakal Calon Hukum Tua Desa Tontalete Rok-rok berlangsung…

1 hari ago

Bhabinkamtibmas Polsek Sumarorong Amankan Pengurapan Vikaris di Pasapa Mambu, Warga Diimbau Waspada Karhutla

MAMASA, Bharindo.co.id – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali diwujudkan Bhabinkamtibmas Desa Pasapa Mambu, Kecamatan…

1 hari ago

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Capai Rp746,34 Juta

POLMAN, Bharindo.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menuntaskan penyidikan perkara dugaan…

1 hari ago

HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Ditlantas Polda Sulbar Padukan Doa, Layanan Kesehatan dan Aksi Donor Darah

MAMUJU, Bharindo.co.id – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Korps Lalu Lintas Bhayangkara, Direktorat Lalu…

1 hari ago