TOLITOLI, bharindo.co.id – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tolitoli kembali mendapat pukulan telak. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Malempak, Desa Dadakita, Kecamatan Baolan, Selasa (18/8/2026) malam.
Seorang pria berinisial MI (29), yang sehari-hari bekerja sebagai petani/pekebun, diamankan petugas setelah sebelumnya diduga kerap mengedarkan sabu di wilayah Desa Dadakita dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 18.00 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju rumah terduga pelaku.
Sekitar pukul 21.00 WITA, tim berhasil mengamankan MI. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi tiga paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri pelaku.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam serta satu buah timbangan digital warna hitam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika. Seluruh barang tersebut diakui sebagai milik terduga pelaku.
Dari hasil penimbangan, barang bukti narkotika tersebut memiliki berat bruto 2,42 gram.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni:
- Tiga paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu;
- Satu bungkus plastik klip ukuran besar;
- Satu unit HP merek Infinix warna hitam;
- Satu buah timbangan digital warna hitam.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tolitoli guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MI dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan.

Polres Tolitoli menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (kkds***)
