Categories: BARESKRIM

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Kelapa Gading, Sita 29,4 Kg Sabu

Jakarta, bharindo.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29,4 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara.

“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelapa Gading,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan pada Senin (4/5/2026) malam berhasil mengamankan dua tersangka berinisial ARM (25) dan S (28) di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading.

Dari hasil penggeledahan di kamar kedua tersangka, petugas menemukan puluhan bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Di kamar tersangka ARM ditemukan 13 bungkus plastik bening berisi sabu, sedangkan di kamar tersangka S ditemukan 15 bungkus plastik besar dan satu bungkus kecil berisi sabu,” jelasnya.

Secara keseluruhan, polisi menyita 29 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain berupa kartu identitas, dompet, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai operator gudang sekaligus kurir dalam jaringan narkotika lintas provinsi.

Eko Hadi Santoso mengungkapkan, kedua tersangka dikendalikan oleh pihak berbeda dari luar Pulau Jawa.

“Tersangka ARM diarahkan oleh seseorang berinisial J di Kendari, sedangkan tersangka S diarahkan oleh seseorang berinisial F di Lampung,” ungkapnya.

Kedua tersangka diketahui telah menyewa unit apartemen sejak 24 April 2026 untuk dijadikan lokasi gudang penyimpanan sementara narkotika sebelum diedarkan. Dalam menjalankan aksinya, mereka juga menggunakan aplikasi percakapan tertentu guna menghindari pelacakan petugas.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut. (azs***)

adminbharindo

Recent Posts

Kapolri Siapkan “Tameng Perang” untuk Polisi! Seragam Anti Panah hingga Kendaraan Tempur Mulai Dikerahkan

Jakarta, bharindo.co.id — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya memperkuat perlengkapan dan alat operasional…

2 menit ago

Korlantas Polri Mulai Bergerak! Truk ODOL Bakal Ditertibkan Total, Zero Overload 2027 Jadi Target Nasional

Jakarta, bharindo.co.id — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mematangkan langkah besar menuju program nasional…

29 menit ago

Sabu Disamarkan Dalam Paket Ekspedisi, Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran.Sabu

Polda Jateng, bharindo.co.id – Kota Semarang | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap…

33 menit ago

Digembleng 47 Hari Tanpa Ampun! Pasukan Gegana Korbrimob Siapkan Personel Elite Penjaga NKRI

Depok, bharindo.co.id — Pasukan Gegana Korbrimob Polri kembali menunjukkan keseriusannya dalam mencetak personel elite yang…

3 jam ago

Korbrimob Polri Siap Tempur! 415 Personel Resmi Diterjunkan Amankan Freeport Papua Tengah

Bogor, bharindo.co.id — Korps Brimob Polri menunjukkan kesiapan penuh dalam menjaga stabilitas keamanan objek vital…

3 jam ago

Rakernis Pusjarah Polri 2026: “Jangan Tinggalkan Sejarah!” Polri Diingatkan Jaga Integritas di Tengah Gempuran Era Digital

Jakarta, bharindo.co.id — Pusat Sejarah (Pusjarah) Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Tahun Anggaran 2026…

3 jam ago