JAKARTA, bharindo.co.id – Bareskrim Polri menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan importasi ilegal handphone (HP) bekas yang saat ini ditangani oleh dua unsur di lingkungan Polri, yakni Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menerangkan bahwa kedua penanganan perkara tersebut memiliki keterkaitan karena melibatkan subjek hukum yang sama, yakni PT TSL. Namun demikian, masing-masing unit menangani aspek pidana yang berbeda sesuai kewenangannya.
Menurut Brigjen Pol. Ade Safri, Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan menangani dugaan tindak pidana importasi ilegal atau penyelundupan handphone bekas yang diduga berasal dari China dan masuk melalui jalur kargo Bandara Juanda, Surabaya.
“Terkait dengan dugaan tindak pidana importasi ilegal (penyelundupan) handphone dari China melalui kargo Bandara Juanda Surabaya, perkara tersebut ditangani oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Gakkum Penyelundupan,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, proses penanganan perkara diawali dari pengungkapan di sejumlah gudang yang berada di wilayah Jakarta. Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian melakukan penelusuran hingga ke PT TSL yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Penanganan dimulai dari beberapa gudang di Jakarta dan kemudian ditindaklanjuti ke PT TSL di Sidoarjo. Perkaranya ditangani oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dugaan adanya keterlibatan penyelenggara negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi, Brigjen Pol. Ade Safri menyebut temuan tersebut juga berasal dari hasil pengungkapan yang dilakukan Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Kortastipidkor Polri untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi dalam perkara tersebut.
“Untuk yang terkait dengan dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam dugaan tindak pidana korupsi, diungkap oleh Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri, kemudian ditindaklanjuti penanganan dugaan tindak pidana korupsinya oleh Tim Penyidik Kortastipidkor Polri,” terangnya.
Brigjen Pol. Ade Safri menegaskan bahwa saat ini kedua proses penyidikan tersebut berjalan secara paralel sesuai dengan ruang lingkup penanganan masing-masing.
“Saat ini semua berjalan,” ujarnya.
Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap dugaan importasi ilegal handphone bekas maupun dugaan tindak pidana korupsi yang terkait akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ils78***)
