BATAM, bharindo.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap jaringan promosi perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari aktivitas promosi judi online.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada 29 Mei 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berada di kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional promosi perjudian online.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ML berperan sebagai koordinator operasional yang merekrut, melatih, dan mengawasi operator,” ujar Kombes Pol. Ronni Bonic, Kamis (25/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, empat tersangka lainnya diketahui bertugas mengelola promosi melalui berbagai grup Telegram, mengawasi iklan digital, melakukan verifikasi transaksi cryptocurrency, serta mengelola administrasi dan pembayaran jasa promosi.
Penyidik mengungkap bahwa seluruh aktivitas tersebut dikendalikan oleh seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri. Berdasarkan hasil pendalaman, AD diketahui berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China serta tidak menetap di satu negara tertentu.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mempromosikan situs dan aplikasi perjudian online melalui berbagai platform digital dan ratusan grup Telegram. Sasaran promosi diarahkan kepada masyarakat di Brasil dengan tujuan menarik pemain baru untuk bergabung dalam platform perjudian tersebut.
Sebagai imbalan atas aktivitas promosi yang dilakukan, para pelaku menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan unit telepon genggam, dua unit smartwatch, sejumlah rekening perbankan dan aset kripto, uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, emas batangan dan perhiasan emas, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT yang diduga terkait dengan aktivitas promosi perjudian online.
“Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik, aset keuangan, uang tunai, logam mulia, serta cryptocurrency yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi perjudian online,” jelas Kombes Pol. Ronni Bonic.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberantas praktik perjudian online yang memanfaatkan kemajuan teknologi digital dan jaringan lintas negara.
Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan penelusuran terhadap jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang beroperasi di wilayah Indonesia maupun luar negeri.
“Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” tegasnya.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam guna melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait muatan perjudian.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan perjudian online yang lebih luas, termasuk keterkaitan dengan operator yang diduga berada di luar negeri. (***)
