Bareskrim Polri Tangkap 9 Tersangka Penyerangan yang Tewaskan Tiga Anggota Satresnarkoba Polres Katingan, Tiga DPO Masih Diburu
JAKARTA, bharindo.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyerangan brutal terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah, yang menewaskan tiga anggota polisi saat menjalankan operasi pemberantasan narkotika. Hingga kini, sembilan tersangka telah diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengejaran terhadap para pelaku dilakukan secara intensif sejak insiden berdarah yang terjadi pada Kamis (2/7/2026), hingga akhirnya tiga tersangka utama berhasil diringkus di wilayah Kalimantan Timur.
“Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu disertai penganiayaan berat oleh warga yang mengakibatkan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah, meninggal dunia,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Peristiwa bermula saat personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik Bio di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Namun, saat proses penindakan berlangsung, petugas mendapat perlawanan sengit dari sejumlah pelaku yang telah mempersiapkan senjata api rakitan, parang, mandau, tombak, serta berbagai senjata tajam lainnya.
Serangan brutal itu mengakibatkan tiga personel Satresnarkoba gugur dalam menjalankan tugas negara memberantas peredaran narkoba.
Pasca kejadian, Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC memberikan asistensi penuh kepada Polda Kalimantan Tengah dan Polres Katingan dalam memburu para pelaku.
Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah Saldy alias Ateng pada Jumat (3/7/2026) di bantaran Sungai Desa Tumbang Pariyei tanpa perlawanan.
Sehari kemudian, tim gabungan kembali menangkap Dea Nabila di Kota Palangka Raya serta Isnan Melani Pebriansyah alias Roby di Desa Tumbang Kalemei.
Pada Minggu (5/7/2026), tersangka Nimu berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah pondok di Desa Tumbang Kalemei.
Pengejaran kemudian berlanjut hingga Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada Selasa (7/7/2026) malam, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi dan M. Lupie ditangkap di kawasan PT ADS, Desa Tumbang Jorong.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut, penyidik memperoleh informasi bahwa tiga pelaku utama, yakni Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie, melarikan diri ke Kalimantan Timur menggunakan kendaraan travel dengan tujuan Kalimantan Utara.
Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur dan Polresta Samarinda untuk melakukan penyekatan di jalur pelarian.
Hasilnya, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 23.45 WITA, kendaraan travel yang ditumpangi ketiga tersangka berhasil dihentikan di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Kecamatan Prangat Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ketiga pelaku utama langsung diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari hasil penyidikan sementara, Bio diduga berperan sebagai bandar narkoba sekaligus pemilik rumah yang dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan sabu. Ia juga diduga ikut menyerang petugas menggunakan senjata api rakitan dan parang.
Ramblan alias Busu diduga bertindak sebagai pengedar sabu sekaligus melakukan penembakan terhadap petugas menggunakan senjata api rakitan.
Sementara Perie diduga membawa senjata api rakitan dan mandau serta ikut melakukan penembakan.
Adapun peran tersangka lainnya meliputi:
- Saldy alias Ateng diduga membawa senjata api rakitan, melakukan penembakan, serta memprovokasi warga.
- Isnan Melani Pebriansyah alias Roby diduga membawa senjata api rakitan, memprovokasi massa, dan turut membuang jenazah korban ke sungai.
- Nimu diduga membawa tombak dan memprovokasi warga.
- Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi diduga membacok korban menggunakan parang.
- M. Lupie diduga membawa parang dan senjata api rakitan serta ikut melakukan penembakan terhadap petugas.
Dalam pemeriksaan awal, Bio mengakui rumah miliknya digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan sabu.
Ia juga mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seseorang di Pontianak bernama Pepe melalui sistem kurir dengan nilai sekitar Rp30 juta setiap kali menerima kiriman.
Selain itu, Bio mengakui dirinya bersama para pelaku lain melakukan perlawanan terhadap petugas menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam hingga menyebabkan tiga personel Satresnarkoba gugur.
Meski sembilan tersangka telah berhasil diamankan, penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan dan memburu tiga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Pia alias Diyon, Darius alias Iyus, dan Ilue.
“Melakukan pengembangan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga DPO tersebut diduga membawa senjata api rakitan, tombak, maupun pisau serta ikut mengejar, menyerang, hingga membuang jenazah para korban ke Sungai Katingan.
Dalam tragedi tersebut, tiga personel terbaik Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat menjalankan tugas pemberantasan narkotika.
Aipda Yudhi Perdana Putra meninggal dunia akibat luka bacok di bagian kepala. Sementara Aiptu Sumariyanto dan Bripda Nopandri Ramadhana sempat dinyatakan hilang setelah berupaya menyelamatkan diri dengan menyeberangi Sungai Katingan.
Bripda Nopandri ditemukan meninggal dunia di Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan pada Sabtu (4/7/2026), sedangkan jenazah Aiptu Sumariyanto ditemukan sehari kemudian di kawasan DAS Katingan.
Peristiwa ini menjadi salah satu bentuk kekerasan paling serius terhadap aparat penegak hukum dalam operasi pemberantasan narkotika, sekaligus menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas jaringan narkoba beserta seluruh pelaku yang terlibat dalam penyerangan terhadap anggota yang sedang menjalankan tugas negara. (hnds***)
