Klaten, bharindo.co.id — Praktik kotor penyalahgunaan gas LPG subsidi kembali terbongkar. Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengoplosan LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penyalahgunaan barang bersubsidi merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung pada masyarakat kecil.
“Praktik penyalahgunaan barang bersubsidi seperti LPG dan BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi,” tegasnya dalam konferensi pers, Sabtu (2/5/2026).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.
Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Modus yang digunakan pelaku tergolong licik, yakni memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan besar.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, lalu dijual dengan harga non subsidi,” jelasnya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40), berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.
Dari pengungkapan ini, Polri berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp6,7 miliar.
“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” ungkapnya.
Bareskrim Polri menegaskan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, melainkan akan terus menelusuri hingga ke jaringan pemodal di balik praktik ilegal tersebut.
“Kami akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan LPG subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat kecil yang bergantung pada bantuan negara. (ils78***)