Categories: BARESKRIM

“Gas Subsidi Disedot Diam-Diam! Bareskrim Bongkar ‘Mafia LPG’ di Klaten, Negara Nyaris Rugi Miliaran”

Klaten, bharindo.co.id — Praktik kotor penyalahgunaan gas LPG subsidi kembali terbongkar. Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengoplosan LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penyalahgunaan barang bersubsidi merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung pada masyarakat kecil.

“Praktik penyalahgunaan barang bersubsidi seperti LPG dan BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi,” tegasnya dalam konferensi pers, Sabtu (2/5/2026).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Modus yang digunakan pelaku tergolong licik, yakni memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan besar.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, lalu dijual dengan harga non subsidi,” jelasnya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40), berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.

Dari pengungkapan ini, Polri berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp6,7 miliar.

“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” ungkapnya.

Bareskrim Polri menegaskan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, melainkan akan terus menelusuri hingga ke jaringan pemodal di balik praktik ilegal tersebut.

“Kami akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan LPG subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat kecil yang bergantung pada bantuan negara. (ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Darurat Pembajakan Film! Indonesia Masuk 5 Besar Akses Situs Ilegal, Polri Bergerak Lindungi Karya Anak Bangsa

Jakarta, bharindo.co.id — Fenomena pembajakan digital kini menjadi ancaman serius bagi industri perfilman nasional. Di…

5 jam ago

Polri Turun Tangan Awasi Pengamanan PT Pupuk Kaltim, Sistem Keamanan Objek Vital Nasional Diperiksa Total

Kaltim, bharindo.co.id — Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Korsabhara Baharkam Polri kembali memperketat pengawasan terhadap…

5 jam ago

Kapolri Siapkan “Tameng Perang” untuk Polisi! Seragam Anti Panah hingga Kendaraan Tempur Mulai Dikerahkan

Jakarta, bharindo.co.id — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya memperkuat perlengkapan dan alat operasional…

5 jam ago

Korlantas Polri Mulai Bergerak! Truk ODOL Bakal Ditertibkan Total, Zero Overload 2027 Jadi Target Nasional

Jakarta, bharindo.co.id — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mematangkan langkah besar menuju program nasional…

5 jam ago

Sabu Disamarkan Dalam Paket Ekspedisi, Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran.Sabu

Polda Jateng, bharindo.co.id – Kota Semarang | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap…

5 jam ago

Digembleng 47 Hari Tanpa Ampun! Pasukan Gegana Korbrimob Siapkan Personel Elite Penjaga NKRI

Depok, bharindo.co.id — Pasukan Gegana Korbrimob Polri kembali menunjukkan keseriusannya dalam mencetak personel elite yang…

7 jam ago