bharindo.co.id Jakarta,- Polemik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa pernyataan Menteri Hukum Dr. Suparman Andi Agtas, S.H., yang menyebut putusan MK tidak berlaku surut merupakan pandangan yang benar dan tepat secara hukum.
Prof. Juanda menjelaskan, dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi memiliki karakteristik khusus yang telah diatur secara tegas dalam konstitusi maupun undang-undang. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, putusan MK bersifat final.
“Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya langsung berlaku sejak dibacakan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia menambahkan, prinsip non-retroaktif atau tidak berlaku surut juga diatur secara eksplisit dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
“Putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, daya ikat dan daya berlakunya hanya ke depan sejak putusan tersebut dibacakan,” tegas Prof. Juanda.
Menurutnya, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak memiliki implikasi hukum terhadap anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan diucapkan, yakni pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.
“Sejak awal saya sudah menyampaikan bahwa putusan ini bersifat prospektif. Sangat keliru jika ada pemikiran bahwa putusan MK berakibat hukum terhadap pejabat Polri yang telah menjabat sebelum putusan itu diucapkan,” katanya.
Ia menilai, anggapan bahwa putusan MK dapat membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya merupakan kekeliruan serius dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum.
“Putusan MK tidak berlaku ke belakang. Jika diterapkan surut, maka akan membumihanguskan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Lebih jauh, Prof. Juanda menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dimungkinkan menduduki jabatan tertentu di luar institusi kepolisian sepanjang penugasan tersebut memiliki korelasi dengan tugas kepolisian.
“Dalam amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sangat jelas bahwa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 hanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’,” jelasnya.
Dengan demikian, ketentuan lain yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian juga masih memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
“Dalam peraturan perundang-undangan tersebut secara tegas diatur bahwa terdapat jabatan-jabatan tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri dan TNI,” katanya.
Mengakhiri pernyataannya, Prof. Juanda menekankan pentingnya memahami putusan Mahkamah Konstitusi secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
“Oleh karena itu, Putusan MK ini harus dinilai secara cermat dan sesuai dengan prinsip hukum. Putusan ini tidak menghapus atau membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya,” pungkas Prof. Juanda. (ils78***)