JAKARTA, bharindo.co.id — Jaringan perjudian daring kini semakin agresif memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menghindari jerat aparat penegak hukum. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap, teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) hingga sistem otomatis berupa bot mulai dimanfaatkan untuk menjalankan dan mempertahankan operasional perjudian daring.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, perkembangan teknologi membuat pelaku dapat bergerak cepat ketika situs maupun rekening yang digunakan untuk aktivitas perjudian berhasil diblokir atau ditindak.
Menurut Adex, ketika satu situs ditutup, jaringan dapat segera membuat situs baru. Begitu pula dengan rekening yang ditutup, pelaku dapat berpindah menggunakan rekening atau akun lainnya.
“Sehingga saat akun website itu dilakukan pemblokiran, dengan cepat dia akan membentuk website yang baru. Saat akun personal daripada rekening itu ditutup, dengan cepat dia sudah berpindah kepada akun yang lain,” ujar Adex dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Tidak hanya mengandalkan pergantian situs dan rekening, jaringan perjudian daring juga memanfaatkan sistem otomatis berupa bot dan AI untuk mendukung berbagai aktivitas operasional.
Pemanfaatan teknologi tersebut membuat jaringan dapat merespons lebih cepat ketika infrastruktur digital mereka ditindak. Pola tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan perjudian daring menghadapi tantangan baru seiring semakin pesatnya perkembangan teknologi.
Di sisi lain, pelaku juga menggunakan akun nominee serta pola layering untuk menyamarkan aliran dana.
Akun nominee memungkinkan penggunaan identitas atau rekening pihak lain, sedangkan layering dilakukan dengan pola transaksi berlapis untuk menyulitkan penelusuran asal-usul maupun tujuan dana.
Adex menilai tingginya permintaan terhadap perjudian daring menjadi salah satu faktor yang mendorong terus munculnya jaringan baru.
Menurutnya, karakter perjudian berbeda dengan sejumlah tindak pidana lain karena terdapat pihak yang secara aktif mencari dan menggunakan layanan perjudian.
“Jadi, antara demand dengan pasar itu konsepnya hampir sama. Kalau tindak pidana lain mungkin dia terpaksa untuk melakukan, tapi kalau judi, apa pun ceritanya mereka yang mencari. Sehingga kalau demand (permintaan)-nya tinggi, tentunya ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan,” kata Adex.
Dengan kata lain, selama permintaan terhadap perjudian daring masih tinggi, peluang bagi jaringan ilegal untuk terus bermunculan juga tetap terbuka.
Tantangan semakin kompleks karena perjudian daring bersifat borderless atau tidak mengenal batas wilayah.
Satu jaringan dapat membagi operasionalnya ke berbagai negara. Bagian pemasaran dapat berada di satu negara, sementara pengelola situs dan bagian lainnya berada di negara berbeda.
“Dan juga, kami sampaikan bahwa di dunia siber ini, terutama judi online, itu borderless. Bisa marketing-nya berada di suatu negara, misalnya di Kamboja, kemudian pengelola website-nya bisa berada di Cina, kemudian tempat-tempat negara lain,” jelas Adex.
Kondisi tersebut membuat aparat penegak hukum harus menghadapi jaringan dengan struktur yang tersebar lintas yurisdiksi.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menegaskan pemberantasan perjudian daring tidak dapat berhenti pada pemblokiran situs.
Penindakan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari mengidentifikasi pelaku, membongkar infrastruktur digital, menelusuri rekening, hingga mengikuti aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perjudian.
Untuk menghadapi jaringan lintas negara tersebut, diperlukan kolaborasi antara aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta kerja sama dengan negara lain.
“Ini yang tentunya menjadikan kita agak kesulitan dalam prosesnya, sehingga ini membutuhkan kolaborasi antarnegara, kolaborasi antarkementerian dan lembaga, dan juga kolaborasi antarpenegak hukum,” ujar Adex.
Polri memastikan penyidikan terhadap jaringan perjudian daring terus dikembangkan. Teknologi yang digunakan pelaku justru menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk membongkar pola dan struktur jaringan di balik aktivitas ilegal tersebut.
Adex menegaskan, masyarakat juga perlu memahami bahwa perjudian daring bukan sekadar permainan untuk mendapatkan keuntungan.
“Jadi, konsep judi online itu sudah kami sampaikan dari awal, itu adalah bukan konsep permainan, tetapi konsep penipuan,” tegasnya.
Dengan semakin canggihnya teknologi yang dimanfaatkan jaringan perjudian daring, Polri dituntut terus beradaptasi. Situs boleh berganti, rekening boleh berpindah, bahkan teknologi AI dan bot dapat digunakan untuk menyamarkan jejak, tetapi aparat penegak hukum terus memburu jaringan dan aliran dana di baliknya. (azs***)
