BHARINDO Gorontalo – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo bakal segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem mengungkapkan bahwa, berdasarkan putusan MK tersebut, pihaknya diberikan waktu 45 hari untuk melaksanakan PSU di Daerah pemilihan (Dapil) Gorontalo 6, yakni Kabupaten Boalemo – Pohuwato, kemudian tanggal 22 Juni 2024 di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo karena waktu yang diberikan hanya 21 hari sejak putusan dibacakan.
“Untuk 45 hari, itu PSU Dapil 6 Gorontalo yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2024. Sedangkan Kabupaten Gorontalo karena hanya 21 hari, maka PSU akan dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2024,” ungkap Fadli saat diwawancarai sejumlah awak media, Jum’at (14/6/2024).
Untuk logistik sendiri, dirinya memastikan tidak ada masalah. Namun untuk Dapil 6 Gorontalo akan melaksanakan pencetakan untuk surat suara, kemudian untuk Kabupaten Gorontalo, sudah memiliki surat suara.
“Teknis pelaksanaannya, itu langsung PSU untuk Kabupaten Gorontalo, dan untuk Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6, masih memperbaiki kembali Daftar Calon Tetap (DCT) untuk 5 partai politik agar memenuhi keterwakilan perempuan, yaitu 30 persen,” ungkap Fadli.(admin***)