WONOSOBO, bharindo.co.id – Sengketa perdata terkait kepemilikan aset PT Amita Surya Jaya memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Sri Rinawati dkk. Dengan putusan tersebut, pemegang saham PT Amita Surya Jaya, Shulammite Listyawati Soerjo, menyatakan bersyukur atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Hal itu disampaikan Shulammite Listyawati Soerjo atau yang akrab disapa Ibu Lisa saat ditemui tim media di Wonosobo, Senin (29/6/2026).
Melalui kuasa hukumnya, Mugiyanto, S.H., M.Kn., dan rekan dari House of Justice Wonosobo, Shulammite sebelumnya mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Wonosobo terhadap Sri Rinawati Surya, Arief Satyawan Suryo, Vieranta Listyabudi Soerjo, Endah Priharini Suryo, dan Ratnadha Noviarti Suryo.
Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Negeri Wonosobo mengabulkan gugatan penggugat sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 20/Pdt.G/2024/PN Wsb tertanggal 6 Januari 2025.
Tidak menerima putusan tersebut, para tergugat kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Namun, dalam Putusan Nomor 110/PDT/2025/PT SMG tanggal 11 Maret 2025, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wonosobo sehingga permohonan banding para tergugat tidak dikabulkan.
Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Setelah melalui proses pemeriksaan, Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi Nomor 1413 K/PDT/2026 tertanggal 13 April 2026 memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan para tergugat.
Dengan putusan tersebut, Shulammite Listyawati Soerjo menyatakan bersyukur karena proses hukum yang ditempuh sejak tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung telah memberikan kepastian hukum.
Meski demikian, hingga akhir Juni 2026, pihaknya mengaku masih menunggu salinan resmi putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.
Untuk memperoleh kepastian, Shulammite bersama Ketua Karya Jurnalis Nusantara (KJN), yang akrab disapa Cak Met, mendatangi Pengadilan Negeri Wonosobo guna menanyakan perkembangan pengiriman salinan putusan tersebut.
Menurut keterangan petugas kepaniteraan bagian pelayanan Pengadilan Negeri Wonosobo, nomor putusan kasasi telah tercantum dalam sistem administrasi pengadilan. Namun, salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung hingga kini masih belum diterima oleh Pengadilan Negeri Wonosobo.
“Kami berharap salinan putusan inkrah dari Mahkamah Agung dapat segera dikirim ke Pengadilan Negeri Wonosobo sehingga proses administrasi selanjutnya dapat segera diselesaikan,” ujar Shulammite.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak tergugat terkait putusan kasasi Mahkamah Agung maupun pernyataan yang disampaikan oleh pihak penggugat. (bdys***)
