MINAHASA UTARA, bharindo.co.id – Kebakaran lahan kering terjadi di Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara pada hari Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WITA.

Kebakaran tersebut berlokasi di pinggir jalan Desa Tontalete – Kema. Berdasarkan laporan warga yang datang ke Polsek Kema, api terlihat membakar lahan di area tersebut yang berada di dekat kebun jagung milik warga.
Merespons laporan tersebut, personil Polsek Kema bersama Pemerintah Desa setempat segera menghubungi Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Sebanyak 1 unit mobil Damkar dikerahkan ke lokasi dan bersama anggota Polsek Kema melakukan upaya pemadaman.
Berkat respon cepat, api yang menyala di bagian pinggir kebun jagung berhasil dipadamkan. Sampai saat ini api sudah dinyatakan padam dan tidak sampai merembet ke kebun jagung milik warga. Tidak ada korban jiwa maupun kerugian materi dalam kejadian ini.
Kapolres Minut AKBP Aulya Rifqie A. Djabar, S.I.K.,M.Si. melalui Kapolsek Kema AKP. Reppy Samel menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penanganan meliputi mendatangi TKP, melakukan penyelidikan awal atau pulbaket, serta berkoordinasi dengan BPBD Minut,DAMKAR, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa.
Kapolres juga mengingatkan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah menetapkan status “Siaga Tanggap Darurat Bencana Karhutla” periode Agustus – Desember 2026.
Rekomendasi dan Imbauan:
1. Lakukan pemadaman dan pendinginan sampai dipastikan tidak ada bara api yang berpotensi menimbulkan kebakaran susulan.
2. Tingkatkan patroli dan pemantauan di titik-titik rawan, terutama saat musim kemarau dan angin kencang.
3. Edukasi masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak membakar sampah tanpa pengawasan, dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
4. Apabila ditemukan unsur kesengajaan, akan dilakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap pemilik/penggarap lahan.

Pihak Kepolisian bersama BPBD, Damkar, TNI dan Pemerintah Desa akan terus melakukan penanganan terpadu guna mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Minahasa Utara.
(Eds***)
