Categories: HUKUM

Kekerasan Seksual di Pekanbaru, Kemen PPPA: Jangan Diskriminasi Anak

Bharindo Jakarta – Pemerintah mendampingi langsung pengambilan keputusan atas kasus kekerasan seksual yang menimpa bocah lima tahun di Pekanbaru, Riau. Bocah yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) itu diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari teman kelasnya.

Dua bocah yang terlibat dalam kasus hukum ini sama-sama merupakan korban, dari cara mendidik yang salah. Untuk itu pemerintah meminta agar masyarakat dan pihak sekolah tidak melabeli dan mendiskriminasi kedua bocah tersebut.

Demikian disampaikan Deputi bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar. Pihaknya menyebut pengambilan keputusan atas kasus tersebut dikawal di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru.

“Kami mengimbau masyarakat dan pihak sekolah agar tidak melakukan labeling dan diskriminasi kepada keduanya. Anak korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) juga harus mendapatkan perlindungan,” kata Nahar dalam keterangan resmi yang dikutip rri.co.id, Senin (22/1/2024).

Pengambilan keputusan ini dilakukan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pihaknya juga meminta agar informasi yang berpotensi menyebabkan diskriminasi atau perundungan terhadap anak dihapuskan atau tidak dipublikasikan lagi.

Nahar pun mendorong seluruh pihak untuk melanjutkan upaya pemenuhan hak anak, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, hingga bermain. Dalam hal ini, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah menyatakan komitmennya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan korban dan AKH kedepan.

Lebih lanjut, Nahar mengatakan, pihaknya akan mengawal dan memastikan pemulihan psikologis bagi anak korban dan AKH. Sebelumnya diberitakan, bocah berusia lima tahun diduga melakukan kekerasan seksual kepada teman sekelasnya.

Pemerintah mendorong agar penanganan kasus tetap mengedepankan kepentingan terbaik anak. Kasus yang ramai dibicarakan di sosial media itu diduga terjadi pada Oktober 2023.

Namun kasusnya baru terungkap sebulan kemudian pada awal November 2023. “Melalui kasus ini perlu dipahami bersama, mungkin ada sebab lain,” kata Nahar di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

“Termasuk anak yang mendapatkan pengasuhan tidak layak atau menjadi korban kelalaian pengawasan orang tua atau lingkungan. Dimana anak beraktifitas dapat berpotensi menjadi pelaku kekerasan seksual.”. (Ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 05-/Mapsu Dampingi Petani Panen Padi

Bharindo Takalar,- Untuk mewujudkan ketahanan pangan wilayah, Babinsa Koramil 1426-05/Marbo Kodim 1426/Takalar Kel. Mangadu Koptu…

3 jam ago

Wujud Kepedulian Polri di HUT Bhayangkara ke-79, Kapolda NTT Resmikan Sumur Bor untuk 43 KK Aspol Tode Kisar

Bharindo Kupang, NTT,- Polri Peduli, dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Nusa Tenggara Timur…

3 jam ago

Kapolri Tutup Pendidikan Sekolah Inspektur Perwira Polri (SIP) Angkatan 54 Gel I Dan SIP SUS Intelijen Angkatan 10 T. A. 2025

Bharindo Sukabumi,- Kamis (3/6/2025), bertempat di lapangan Soetadi Ronodipuro Setukpa Lemdiklat Polri Bapak Kapolri Jenderal…

3 jam ago

Polda DIY Fasilitasi Kunjungan Komisi III DPR RI ke Yogyakarta

Bharindo Yogyakarta,- Polda DIY memfasilitasi kunjungan kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia…

3 jam ago

Perkuat Sinergi Cegah Radikalisme, Kapolda Sultra Gelar Coffee Morning Bersama Rektor & Ketua BEM

Bharindo  Kendari,-. Polda Sultra menggelar kegiatan Coffee Morning bersama pimpinan perguruan tinggi dan perwakilan organisasi…

3 jam ago

Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja di Tol Bakter Lampung

Bharindo Lampung,- Personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan…

3 jam ago