Categories: HUKUM

Kekerasan Seksual di Pekanbaru, Kemen PPPA: Jangan Diskriminasi Anak

Bharindo Jakarta – Pemerintah mendampingi langsung pengambilan keputusan atas kasus kekerasan seksual yang menimpa bocah lima tahun di Pekanbaru, Riau. Bocah yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) itu diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari teman kelasnya.

Dua bocah yang terlibat dalam kasus hukum ini sama-sama merupakan korban, dari cara mendidik yang salah. Untuk itu pemerintah meminta agar masyarakat dan pihak sekolah tidak melabeli dan mendiskriminasi kedua bocah tersebut.

Demikian disampaikan Deputi bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar. Pihaknya menyebut pengambilan keputusan atas kasus tersebut dikawal di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru.

“Kami mengimbau masyarakat dan pihak sekolah agar tidak melakukan labeling dan diskriminasi kepada keduanya. Anak korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) juga harus mendapatkan perlindungan,” kata Nahar dalam keterangan resmi yang dikutip rri.co.id, Senin (22/1/2024).

Pengambilan keputusan ini dilakukan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pihaknya juga meminta agar informasi yang berpotensi menyebabkan diskriminasi atau perundungan terhadap anak dihapuskan atau tidak dipublikasikan lagi.

Nahar pun mendorong seluruh pihak untuk melanjutkan upaya pemenuhan hak anak, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, hingga bermain. Dalam hal ini, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah menyatakan komitmennya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan korban dan AKH kedepan.

Lebih lanjut, Nahar mengatakan, pihaknya akan mengawal dan memastikan pemulihan psikologis bagi anak korban dan AKH. Sebelumnya diberitakan, bocah berusia lima tahun diduga melakukan kekerasan seksual kepada teman sekelasnya.

Pemerintah mendorong agar penanganan kasus tetap mengedepankan kepentingan terbaik anak. Kasus yang ramai dibicarakan di sosial media itu diduga terjadi pada Oktober 2023.

Namun kasusnya baru terungkap sebulan kemudian pada awal November 2023. “Melalui kasus ini perlu dipahami bersama, mungkin ada sebab lain,” kata Nahar di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

“Termasuk anak yang mendapatkan pengasuhan tidak layak atau menjadi korban kelalaian pengawasan orang tua atau lingkungan. Dimana anak beraktifitas dapat berpotensi menjadi pelaku kekerasan seksual.”. (Ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Polres Garut Kerahkan 152 Personel Untuk Bantu Pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

Bharindo Garut,- Sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan…

24 menit ago

Polresta Manado Bersama Polsek Jajaran Amankan Ibadah Kamis Putih dan Jalan Salib di Gereja-gereja

BHARINDO MANADO, Humas Polda Sulut – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Ibadah…

5 jam ago

Tim Gakkumdu Tangkap Tersangka Pelaku Politik Uang Jelang PSU Serang

Bharindo Serang.- Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Prov Banten dan Kab. Serang menangkap SD…

5 jam ago

Kapolri Hadiri Pembukaan Pekan Orientasi Hikmahbudhi ke-12 di Yogyakarta

Bharindo Yogyakarta,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan pembukaan pekan orientasi Himpunan Mahasiswa Buddhis…

5 jam ago

Polri Perkuat Pengamanan di Yahukimo, Papua

Bharindo Papua,– Sebanyak 120 orang personel Polri dikerahkan untuk melakukan penjagaan keamanan di Kabupaten Yahukimo,…

5 jam ago

Laksanakan Misi Kemanusiaan, Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi AB Moskona 2025

BHARINDO JAKARTA,– Korps Brimob Polri menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Alpha Bravo Moskona…

5 jam ago