Juli 27, 2024

Bharindo Jakarta,- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan satuan pendidikan. Hal itu disampaikan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo.

Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan  Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Sedangkan, UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

“Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Oleh karena itu, tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” kata Anindito di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Dia memastikan, setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler. Utamanya dalam Kurikulum Merdeka.

Dia menegaskan, sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.

“Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis,” ujarnya.

“Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler. Termasuk Pramuka, bersifat sukarela,”.

Dia mengatakan, pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka. Utamanya dalam pembentukan kepribadian berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Dengan seluruh pertimbangan tersebut, lanjut Anandito, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan. “Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler, ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” ujarnya.

Kemendikbudristek, lanjut Anandito, memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka. Khususnya yang berada dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru. (Ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.