Juli 16, 2026
image - 2026-05-19T185657.742

Jakarta, bharindo.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali membongkar dugaan keterlibatan oknum dalam jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Setelah resmi dipecat, DJS kini menghadapi babak baru hukum usai dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan, penjeratan TPPU dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya aliran dana dari jaringan bandar narkoba Ishak kepada DJS.

“Yang bersangkutan ditangkap terkait TPPU sehubungan telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Ishak dkk,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Tak hanya diduga menerima aliran dana haram, DJS juga disebut berperan sebagai pelindung atau beking jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.

“Menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba di wilkum Kutai Barat Kaltim,” ungkap Brigjen Eko.

Kasus ini sontak menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam melindungi aktivitas jaringan narkotika.

Saat ini, DJS telah diamankan di Mabes Polri dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna pengembangan kasus lebih lanjut.

Pihak Bareskrim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan oknum aparat.

Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari upaya Polri dalam membersihkan jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap bisnis haram tersebut. (hnds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *