September 18, 2026
ChatGPT Image 15 Sep 2026, 09.11.31

Majalengka, Bharindo.co.id – Dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan tes psikotes bagi siswa baru di sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Majalengka mulai menjadi sorotan. Pasalnya, biaya yang dibebankan kepada siswa disebut mencapai Rp150 ribu per siswa, sementara berdasarkan informasi yang dihimpun Media Bharindo, biaya jasa psikotes yang sebenarnya diduga hanya sekitar Rp55 ribu per siswa.

Jika informasi tersebut benar, terdapat selisih sebesar Rp95 ribu per siswa yang disebut dikembalikan oleh perusahaan penyedia jasa psikotes kepada pihak sekolah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar penetapan biaya, mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga, hingga penggunaan dana yang dibebankan dalam kegiatan psikotes tersebut.

Informasi yang diterima Media Bharindo menyebutkan, perusahaan penyelenggara psikotes yang menjadi pihak ketiga diduga mengembalikan dana sebesar Rp95 ribu dari setiap pembayaran Rp150 ribu yang dipungut.

Dengan demikian, dari nominal Rp150 ribu yang dibayarkan untuk setiap siswa, biaya yang disebut menjadi hak penyedia jasa hanya sekitar Rp55 ribu. Selisih tersebut kini menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri secara transparan oleh pihak berwenang.

Pertanyaannya, untuk apa selisih Rp95 ribu tersebut dan atas dasar apa nominal Rp150 ribu ditetapkan kepada siswa?

Kejanggalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai adanya pertemuan antara perusahaan penyedia jasa psikotes dengan sejumlah kepala sekolah SMAN di Kabupaten Majalengka.

Pertemuan tersebut disebut berlangsung di salah satu tempat makan di wilayah Majalengka dan diduga difasilitasi oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Dalam pertemuan itu, berdasarkan informasi yang diterima Media Bharindo, diduga turut dibahas mengenai pelaksanaan serta penetapan biaya psikotes bagi siswa baru.

Apabila informasi tersebut benar, publik tentu berhak mengetahui bagaimana proses penentuan tarif dilakukan. Apakah biaya tersebut merupakan hasil kajian dan perhitungan yang transparan, atau terdapat mekanisme lain yang belum diketahui masyarakat?

Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat 16 SMAN di Kabupaten Majalengka yang diduga menerapkan pola pemungutan biaya psikotes serupa.

Jumlah tersebut tentunya bukan persoalan kecil. Bila benar terjadi pola yang sama di sejumlah sekolah, maka persoalan ini tidak lagi sebatas perbedaan nominal biaya psikotes, tetapi menyangkut transparansi pengelolaan pembiayaan kegiatan pendidikan serta akuntabilitas pihak-pihak yang terlibat.

Sejumlah kalangan pun mendesak agar pihak berwenang tidak berhenti pada informasi yang beredar, tetapi segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk memeriksa dokumen kerja sama, rincian biaya, bukti pembayaran, aliran dana, serta mekanisme penetapan penyedia jasa psikotes.

Pemeriksaan diperlukan agar persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Media Bharindo belum memperoleh klarifikasi resmi dari pihak MKKS Kabupaten Majalengka, sekolah-sekolah yang disebut dalam informasi tersebut, maupun instansi terkait mengenai dugaan selisih biaya psikotes tersebut.

Media Bharindo membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Yang menjadi pertanyaan publik saat ini sederhana: benarkah siswa dipungut Rp150 ribu, sementara biaya jasa psikotes hanya Rp55 ribu per siswa dan terdapat pengembalian Rp95 ribu kepada pihak sekolah?

Jika benar, ke mana aliran selisih dana tersebut dan apa dasar hukumnya? Publik tentu berharap persoalan ini dapat dijawab secara terbuka dan dipertanggungjawabkan.

(Yt’s/Tims***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *