Categories: POLRI

Sejarah Singkat Kepolisian Dari Masa ke Masa

Bharindo Jakarta,- Tanggal 5 Juli 1966 dikeluarkan TAP MPRS XXIV/MPRS/1966, menetapkan bahwa Polri yang saat ini adalah sebagai Angkatan ke IV dalam ABRI disertai ketentuan pelaksanaan tugas Matra ke Empat, yaitu KAMTIBMAS, dalam rangka kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang HANKAM. Pada tanggal 24 Agustus 1967 dikeluarkan SK Presiden RI No. 132 tahun 1967, tentang perubahan pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Bidang Pertahanan, dinyakatakan bahwa ABRI yang merupakan bagian organisasi dari Departemen Pertahanan Keamanan meliputi: AD, AL, AU, AK, masing- masing Angkatan dipimpin oleh seorang Panglima Angkatan dan bertanggung jawab tentang pelaksanaan tugas kewajiban kepada MENHANKAM/PANGAB. Kemudian pada tanggal 17 Juni 1969 dikeluarkan Keputusan Presiden No. 52 tahun 1969, dicabut Keppres No. 290/1964 dan menetapkan tugas dan kedudukan sebagaimana mestinya dan diadakan perubahan di mana sebutan Panglima Angkatan Kepolisian RI menjadi Kepala Kepolisian RI disingkat KAPOLRI dan sebutan Markas Besar Angkatan Kepolisian RI menjadi Markas Besar Kepolisian RI, disingkat MABAK. Perubahan tersebut mengakibatkan pula diubahnya sebutan Panglima Daerah Angkatan Kepolisian (Pangak) menjadi Kepala Daerah Kepolisian (Kadapol).

     Perkembangan ilmu dan pengetahuan yang semakin pesat, sangatlah membutuhkan peran dan serta dari aparat penegak hukum dalam mengantar dan mengawal untuk mencapai tujuan nasional. Oleh karena itu dalam rangka pembangunan nasional diperlukan jaminan yang berlandaskan kepada Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhatikan dan menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum serta untuk memantapkan penyelenggaraan pembinaan keamanan umum dan ketentraman masyarakat dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa dengan berintikan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara penegak hukum yang profesional. Hal tersebut yang menjadikan dasar pertimbangan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 7 Oktober 1997.

     Pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997, Kepolisian mempunyai tujuan sebagai alat penegak hukum, pelindung, dan pelayan masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat untuk terpeliharanya keamanan dalam negeri dan tercapainya tujuan nasional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Selain itu pada Undang-Undang tersebut diatur pembinaan profesi dan mengenai hubungan kerja sama internasional. (Ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Polri Tancap Gas Program 3 Juta Rumah! 378 Hunian Subsidi Diserahkan di Sultra

  Kolaka, bharindo.co.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan…

10 menit ago

Polri Bangun 17 Jembatan Perintis di Sultra, Wakapolri Tegaskan Akses Rakyat Tak Boleh Terputus

Kolaka, bharindo.co.id — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, meresmikan 17 jembatan perintis…

14 menit ago

Kakorlantas Ganjar Komunitas Bali, Sinergi Warga Bikin Lalu Lintas Makin Tertib!

Bali, bharindo.co.id — Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho, memberikan piagam penghargaan kepada sejumlah tokoh dan komunitas…

21 menit ago

Semangat Kartini Menggema di Sepolwan, Polwan Didorong Tampil Tangguh dan Profesional

Jakarta, bharindo.co.id — Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) memperingati Hari Kartini pada Selasa (21/4/2026) dengan penuh…

23 menit ago

Kabaharkam “Sentil” Polisi Tak Terlihat di Masyarakat, Minta Turun Langsung Layani Warga!

Kota Kediri, bharindo.co.id — Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Karyoto, menyoroti masih minimnya kehadiran…

25 menit ago

Mafia BBM & LPG Dibongkar! 330 Tersangka Disikat, Negara Rugi Ratusan Miliar

Jakarta, bharindo.co.id  — Bareskrim Polri bersama jajaran Polda kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik ilegal…

29 menit ago