JAKARTA, bharindo.co.id — Kebijakan tegas diberlakukan di tubuh Polri. Seluruh anggota kini dilarang melakukan live streaming saat menjalankan tugas, sebagai langkah menjaga profesionalitas sekaligus mencegah penyalahgunaan media sosial.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Jhonny Eddizon Isir, yang menekankan pentingnya sikap bijak dalam penggunaan platform digital di tengah sorotan publik yang semakin tinggi.
“Anggota Polri harus bijak dalam memanfaatkan media sosial guna menjaga citra, kredibilitas, dan reputasi institusi secara profesional, proporsional, dan prosedural,” tegasnya, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, penggunaan media sosial yang tidak tepat—termasuk siaran langsung saat bertugas—berpotensi menurunkan kepercayaan publik serta mengganggu pelaksanaan tugas di lapangan.
Irjen Pol. Jhonny juga mengingatkan bahwa seluruh anggota wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi serta PP Nomor 2 Tahun 2003 terkait disiplin anggota.
Tak hanya larangan, Polri juga mendorong pemanfaatan media sosial secara positif dan terarah. Penggunaan platform digital tetap diperbolehkan, namun harus berada di bawah kendali dan koordinasi fungsi kehumasan.
“Media sosial harus dimanfaatkan untuk mendukung kinerja dan fungsi kehumasan, bukan untuk kepentingan pribadi saat bertugas,” jelasnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri tengah memperketat disiplin internal di era digital, sekaligus menjaga marwah institusi di tengah derasnya arus informasi.
Dengan aturan ini, anggota diharapkan lebih fokus menjalankan tugas di lapangan, serta mampu membangun kepercayaan publik melalui kinerja nyata—bukan sekadar eksposur di media sosial. (ils78***)