Terkuak! ‘Kerajaan’ Judi Online Miliaran Dibongkar Bareskrim, Otak Sindikat Diciduk di BSD
Jakarta, bharindo.co.id – Di balik tampilan sederhana aplikasi ponsel, aparat kepolisian berhasil membongkar aliran dana gelap bernilai miliaran rupiah dari jaringan judi online internasional yang terstruktur rapi.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi daring (judol) yang berujung pada tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan menetapkan seorang pria berinisial LT alias T sebagai tersangka utama.
Pengungkapan kasus besar ini dipimpin langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, pada Rabu (1/4/2026).
“Ini bukan jaringan kecil. Sindikat ini dikelola secara profesional layaknya perusahaan, dengan struktur organisasi yang jelas,” tegasnya.
Menurut penyidik, praktik ilegal tersebut telah berjalan sejak tahun 2022 dan dikendalikan dari Kamboja. Tersangka diketahui mempekerjakan sedikitnya 17 orang karyawan, mulai dari manajer, admin, operator hingga auditor.
Kasus ini terungkap dari patroli siber intensif yang menemukan aktivitas mencurigakan pada dua situs judi daring, yakni CIVICTOTO dan JALUTOTO. Platform tersebut menawarkan berbagai jenis perjudian, mulai dari slot, togel hingga kasino virtual, dengan memanfaatkan rekening bank dalam negeri sebagai jalur transaksi.
Dari operasional tersebut, sindikat mampu meraup keuntungan bersih antara Rp200 juta hingga Rp300 juta setiap bulan. Dalam kurun waktu tiga tahun, total keuntungan yang dikantongi tersangka diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Tak berhenti di situ, penyidik juga mengungkap adanya praktik pencucian uang yang dilakukan secara sistematis. Dana hasil perjudian digunakan untuk membeli berbagai aset bernilai tinggi guna menyamarkan asal-usul uang.
Penangkapan terhadap LT dilakukan pada 4 Desember 2025 di kediamannya di kawasan BSD City, Tangerang. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah, kendaraan premium, dokumen kepemilikan aset, emas, serta barang mewah lainnya.
Selain itu, aparat juga memblokir sejumlah rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana judi online dengan total saldo lebih dari Rp3,5 miliar.
Saat ini, tersangka masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan pada 27 Maret 2026, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk proses persidangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber dan ekonomi digital ilegal yang merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas ekonomi nasional. (dns***)
