
Bharindo_Gorontalo, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi mengesahkan 97 halaman rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2024. Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-20 yang digelar pada Senin (28/4/2025) di ruang sidang utama Deprov Gorontalo.
Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Drs. Ridwan Monoarfa, Pansus LKPJ 2024 menyampaikan berbagai catatan kritis, saran strategis, serta rekomendasi perbaikan untuk kinerja pemerintahan daerah ke depan. Rekomendasi itu mencakup sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pengelolaan keuangan daerah.
βDokumen setebal 97 halaman ini merupakan hasil telaah serius dan mendalam Pansus terhadap kinerja pemerintah provinsi sepanjang 2024. Ini menjadi dasar penting untuk peningkatan tata kelola pemerintahan di tahun berikutnya,β ujar juru bicara Pansus, Umar Katim, S.IP, dalam laporannya.
Ketua Pansus LKPJ Tahun 2024 Yeyen Septiani Sidiki melalui Juru bicara Pansus LKPJ, Umar Karim, S.IP, dalam laporan kerja Pansus yang dibacakan di hadapan Paripurna, memaparkan poin-poin utama dari 97 halaman dokumen rekomendasi tersebut. Ia menekankan sejumlah sektor prioritas yang menjadi fokus evaluasi Pansus.
Adapun rangkuman Media Bharindo.co.id beberapa poin penting rekomendasi Pansus antara lain :
Urusan Pendidikan memuat dua sorotan tegas. Pertama, Pansus menyoroti kurang akuratnya data Dinas Pendidikan terkait Angka Partisipasi Murni (APM) Pendidikan Menengah dan Angka Lama Sekolah. Disparitas data ini dinilai berpotensi menyebabkan kekeliruan dalam pengambilan keputusan strategis pemerintah provinsi di bidang pendidikan.
Kedua, Pansus menyoroti masalah iklim kerja administratif Guru SMA dan SMK yang menyebabkan terjadinya temuan ganti rugi terhadap 165 guru dengan nilai mencapai Rp700 juta.
Atas temuan ini, Pansus mengajukan rekomendasi evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo.
Urusan Kesehatan juga menjadi perhatian serius. Pansus menyoroti kembali persoalan keakuratan data, kali ini terkait jumlah pengidap penyakit epidemi HIV/AIDS di Gorontalo yang mencapai 1.250 penderita. Akumulasi ini dipandang membutuhkan perhatian dan penanganan serius dari pemerintah daerah, mengingat HIV/AIDS merupakan penyakit epidemi yang penyebarannya dapat terjadi tanpa disadari masyarakat. Pansus mendesak adanya upaya sistematis dalam pencegahan, edukasi publik, serta peningkatan layanan kesehatan yang responsif terhadap isu ini.
Urusan Pekerjaan Umum, khususnya terkait pengelolaan sampah, juga menjadi sorotan. Pansus menilai bahwa urusan pengelolaan sampah seharusnya menjadi konsen utama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi Lingkungan Hidup. Namun demikian, penanganannya masih belum terpadu dan belum menunjukkan kinerja yang optimal, khususnya dalam aspek tata kelola lintas sektor.
Urusan Penganggaran turut memperoleh perhatian. Pansus merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi mengevaluasi praktik pergeseran anggaran yang dinilai menyimpang dari mekanisme dan prosedur sistem penganggaran. Pansus mencatat bahwa pada tahun anggaran 2024, alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) beberapa kali mengalami perubahan tanpa melalui pembahasan bersama DPRD sebagai mitra kerja penganggaran. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Setelah melalui rangkaian rapat paripurna, ditetapkanlah Dokumen Rekomendasi Pansus LKPJ Tahun 2024 tersebut dalam bentuk Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo dengan Register Nomor 05/DPRD/IV/2025.
Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo menerima hasil kerja Pansus dan menyetujui keputusan tersebut untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut. Atmosfer paripurna berlangsung dinamis, mencerminkan semangat kolektif untuk membangun pemerintahan daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Usai pengesahan, rekomendasi ini akan menjadi acuan resmi Gubernur Gorontalo dalam penyusunan program dan anggaran tahun berjalan serta masa mendatang. DPRD menegaskan akan mengawal ketat tindak lanjut dari rekomendasi ini melalui fungsi pengawasan legislatif. (nnts***)