Bharindo Jakarta,- KPU akan Menyusun aturan teknis UU No Nomor 10 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut diatur Pilkada akan diulang jika calon tunggal tidak meraih suara sah lebih dari 50 persen.
Aturan tersebut tercantum pada Pasal 54B yang mengatur pengulangan Pilkada jika suara calon tunggal kalah dibandingkan suara kotak kosong. “Proses pemilihan ulang ini akan mengikuti seluruh tahapan, termasuk perencanaan, pemutahiran data pemilih, dan pembentukan PPK, PPS, serta KPPS.” kata Anggota KPU RI Idham Kholik dalam perbincangan bersapa Pro 3 RRI, Kamis (12/9/2024).
Untuk itu, Idham menyebutkan, KPU sedang menyusun aturan teknis untuk pelaksanaan Pilkada ulang, mencakup perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan menyeluruh. Terkait adanya potensi Pilkada ulang tergantung hasil suara media dan partisipasi masyarakat penting.
“Seperti hal-nya Pilkada Kota Makassar pada 2018, di mana pasangan calon tunggal kalah dari kotak kosong, Pilkada tersebut diulang pada tahun 2020. Hal serupa diharapkan terjadi jika kotak kosong memenangkan Pilkada tahun depan,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, meskipun ada kebebasan berekspresi bagi pasangan calon tunggal, KPU tidak dapat memfasilitasi kampanye kotak kosong. KPU memfasilitasi masukan masyarakat tentang pencalonan melalui surat atau elektronik, sebagai bagian dari praktik demokrasi deliberatif.
Tanggal penting mendatang termasuk penetapan pasangan calon pada 22 September dan pengundian nomor urut calon pada 23 September 2024. Partisipasi masyarakat diharapkan menjadi kunci dalam memastikan kualitas dan keadilan dalam pemilihan kepala daerah yang akan datang. (ils78***)