Bharindo Belitung,- Polres Belitung menggelar kegiatan Konferensi Pers terhadap pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Selasa 5 November 2024.
Kegiatan konferensi pers di gelar di Mapolres Belitung yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Antonius Sinaga, S.H di dampingi Kasi Humas, AKP Bambang.
Dari Kronologi kejadian, Sejoli yang merupakan sepasang kekasih yang berinisial T(22) dan Z(20) bermula pada hari Selasa 29 Oktober 2024 sekira pukul 18.30Wib melalui pantauan Tim Sat Resnakoba mengamankan sepasang kekasih T dan Z.
Kemudian di kembangkan dan berdasarkan jejak digital bahwasanya pelaku inisial T diperintahkan sdr A untuk mengambil paket narkotika jenis sabu untuk di edarkan.
Selanjutnya, tim Sat Resnarkoba bersama terduga pelaku menuju pinggir jalan raya tanjung kelayang Dusun I Desa Batu Itam untuk mengambil paket yang di duga narkoba.
Dalam pemeriksaan, disaksikan 2 perangkat desa setempat untuk mengambil paket snack jaguar yang terletak di selokan.
Alhasil di dalam bungkus snack tersebut di dapati plastik benih yang berisikan kristal bening di duga Narkotika jenis sabu.
Sementara itu, Dalam penggeledahan kepada kedua pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus snack jaguar warna orange, 2 bungkus plastik warna hitam, 1 buah timbangan digital, 1 unit motor PCX warna silver, 1 buah STNK sepeda motor, 1 unit HP Merk Vivo Y18 warna coklat, dan 1 unit HP merk OPPO yang warna Coklat.
Dari beberapa ungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan menurut keterangan para pelaku penyalahgunaan narkotika, Pulau Belitung sekarang menjadi tujuan pengedaran narkotika.
Oleh karena itu, Antonius Sinaga menghimbau kepada para masyarakat jangan coba- coba terlibat dalam narkoba baik jadi pemakai maupun jadi pengedar.
“Kami dari Sat Resnarkoba Polres Belitung akan menindak tegas sesuai undang- undang yang berlaku bagi kedapatan masyarakat yang terlibat narkoba.”pungkasnya. (***)