Desember 23, 2024
IMG-20241218-WA0093

Bharindo Wonosobo,- Satresnarkoba Polres Wonosobo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial GS (33), warga Kertek, ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,2 gram. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024 di kawasan Pasar Reco, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo.

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan. Pada Jumat sekitar pukul 10.30 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka di jalan sebelah Pasar Reco. Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan cara unik di dalam kemasan bekas es krim,” ujar AKP Teguh Sukosso.

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan kode A dan B. Masing-masing paket dilapisi potongan tisu yang dilakban cokelat dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik. Barang haram tersebut disimpan di saku depan celana pendek berwarna cokelat yang dikenakan tersangka saat penangkapan.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti tambahan berupa satu unit ponsel merek Oppo berwarna biru tua kombinasi hitam serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F115 berwarna biru muda. Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan awal dari tersangka, sabu tersebut ia beli untuk dikonsumsi sendiri. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

AKP Teguh Sukosso menegaskan bahwa Polres Wonosobo akan terus gencar melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh dalam mencegah peredaran narkotika, baik melalui penyuluhan di tengah masyarakat maupun melalui tindakan tegas terhadap para pelaku. Harapannya, Wonosobo dapat menjadi daerah yang benar-benar bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Teguh.

Atas perbuatannya, GS dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tindak pidana kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada kegiatan mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitarnya. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci penting untuk mewujudkan Wonosobo zero narkotika,” pungkas AKP Teguh Sukosso. (bdys***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *