
Bharindo Tulungagung,- Setelah diberi waktu untuk mengklarifikasi terhadap ramainya pemberitaan di medsos,akhirnya pengusaha pemegang IUP di desa Sumberagung,kec Rejotangan kab Tulungagung membuka suara,bahwa saya selaku pemegang IUP resmi atau LEGAL dan sah atas usaha kami ini.
Saya merasa resah dengan adanya berbagai tudingan miring,yg sudah menyebutkan usaha tambang kami di desa Sumberagung tersebut,dinyatakan dan disebutkan ILLEGAL MEANING ( tidak sah).
Disebutkan konotasi payung hukum oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Tulungagung,APH dan DPR pembuat PERDA terhadap ijin yang dikeluarkan oleh NEGARA ( ESDM) tidak bisa kondusif,dan dibiarkan liar seperti bola panas untuk mengganggu usaha kami.
Sehingga masyarakat membuat tudingan yang miring lewat platform media pemberitaan yang salah, seharusnya tidak boleh dibiarkan begitu saja, harus ada payung hukum atau pembelaan dari pemerintah dan APH serta pembuat perda Tulungagung,terkait keberadaan usaha tambang kami yang sudah legal dan sah ini di desa Sumberagung, kec Rejotangan,dimana Bapak Bupati harus ikut cawe2 atau mengamankan selaku atas nama pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha kami, jikalau dibiarkan seperti ini akan menjadi momok segala kegiatan usaha tambang yang sudah sah atau legal.
Sehingga pendapatan PAD ataupun wajib pajak untuk PPN dan PPH akan terganggu, Seperti yang tertulis di UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020,UU khusus untuk PPN & PPH,serta UU No 32 tahun 1948 dan UU No 25 tahun 2007, tentang penanaman modal ( investasi) cetusnya seperti geram,pembawa berita lewat platform media mengerti peraturan atau undang undang apa syukur memberitakan aja, mungkin bisa opini atau asumsi aja selorohnya.
Disebutkan dalam wawancara pencetusan berita pencaplokan atau penyerobotan tanah milik salah seorang warga setempat di area tambang kami,itu tidak benar Dihembuskan ada tanaman berupa pohon dll,kita tebang tanpa seijin pemiliknya,dengan sendirinya provokasi ini sangat merugikan usaha kami dan nama baik Untuk itu semua pemberitaan yg ada di medsos sudah kita kumpulkan atau kliping untuk sebagai barang bukti untuk menempuh jalur hukum nantinya.
Sebetulnya pemerintah harus berani dengan tegas siapa saja yg berusaha untuk menghambat kegiatan investasi ini,kita sudah menghabiskan biaya yg tidak sedikit,dan telah membuka lapangan kerja baru nantinya,kalau terhenti atau merugi gara2 provokasi siapa yg bertanggung jawab atas kerugian nantinya.
Kita sudah dibenarkan secara hukum dalam UU No 3 pasal 162 terkait MINERBA. Dalam hal ini saya selaku pemegang ijin yg sah IUP di desa Sumberagung kec Rejotangan kabupaten Tulungagung,menunggu itikad baik dari semua pihak tanpa terkecuali, bilamana pencemaran nama baik ini dan tidak ada payung hukum terhadap investasi kami, dengan terpaksa kami akan menempuh jalur hukum kepada semua pihak, diakhir wawancara dengan awak media Bharindo Tulungagung (Bgs***)