Juni 25, 2025
IMG-20250522-WA0000

Bharindo Gorontalo,- Rabu, 21 Mei 2025 Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo kembali menggelar pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan unsur pimpinan di DPRD Provinsi Gorontalo. Dimana sebelumnya BK pun telah mengantongi keterangan ko salah seorang pengacara kondang yang menjadi Saksi sekaligus Pelapor yakni Salahudin Pakaya, SH. Pemeriksaan tersebut digelar sebagai bagian dari proses pendalaman atas laporan pelanggaran etika keanggotaan yang diterima oleh DPRD beberapa waktu lalu.

Kepada media Bharindo.co.id, anggota BK DPRD Gorontalo, Umar Karim, S.IP mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil empat orang saksi melalui surat resmi yang dikirimkan sebelumnya. Dari empat saksi yang dijadwalkan hadir, tiga orang memenuhi panggilan dan telah dimintai keterangannya oleh BK. Ketiga saksi tersebut berinisial FD, EH, dan FN. Sementara BA tidak mengkonfirmasi apakah akan bersedia hadir atau tidak.

“Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya BK untuk menghimpun keterangan faktual, serta memvalidasi informasi dalam laporan yang masuk ke DPRD,” ujar Umar Karim, S.IP

Umar menegaskan bahwa proses ini dilakukan dalam rangka menjaga marwah lembaga DPRD dan menegakkan ketentuan etika yang melekat pada setiap anggota dewan.

Menariknya, dari tiga saksi yang telah diperiksa, diketahui bahwa dua di antaranya merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) dari unsur pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo, sementara satu lainnya adalah seorang pengacara.

Meski belum dijelaskan secara rinci isi kesaksian, UK sapaan yang akrab bagi Umar Karim menyebut proses klarifikasi ini akan terus berlanjut hingga seluruh informasi terkumpul secara komprehensif. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi BK dalam menentukan langkah selanjutnya, apakah kasus ini cukup kuat untuk dibawa ke tahap rekomendasi sanksi atau perlu pendalaman lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pimpinan lembaga legislatif provinsi. BK DPRD Gorontalo menyatakan akan bekerja secara independen dan profesional dalam menyikapi laporan tersebut. (nnts***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *