
Bharindo Gorontalo,- Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Polsek Paguat dalam rangka memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jelang penerbitan empat rekomendasi Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Fadli Poha, bersama anggota Wahyudin Moridu, serta pendamping komisi. Kunjungan kerja yang dilaksanakan pada Minggu, 22 Juni 2025 dengan titik lokus berada di wilayah hukum Polsek Paguat, yang mencakup Kecamatan Paguat dan Kecamatan Dengilo.
Melalui sambungan telepon kepada awak Media Bharindo.co.id, Wahyudin Moridu menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini dilakukan dalam menjalankan fungsi pengawasan Lembaga DPRD Provinsi Gorontalo terhadap mitra kerja, khususnya Kepolisian Republik Indonesia di wilayah hukum Provinsi Gorontalo.
“Alasan kami memilih Polsek Paguat sebagai tujuan kunjungan adalah berdasarkan informasi akan rencana penerbitan empat rekomendasi Izin Wilayah Pertambangan Rakyat oleh Pemerintah Provinsi di wilayah Kecamatan Dengilo, yang termasuk dalam wilayah hukum Polsek Paguat. Kami ingin memastikan bahwa situasi kamtibmas benar-benar aman dan dapat dikendalikan oleh aparat kepolisian setempat,” ungkap Wahyudin.
Lebih lanjut, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Boalemo-Pohuwato ini menegaskan bahwa pengawasan ini juga bagian dari antisipasi potensi konflik sosial yang mungkin timbul, baik sebelum maupun sesudah izin WPR tersebut diterbitkan. Koordinasi dengan Polsek Paguat dinilai penting agar semua pihak siap menghadapi dinamika yang muncul di lapangan terkait izin WPR tersebut nantinya.
“Kami tentu akan menindaklanjuti hasil kunjungan dan pengawasan ini melalui rapat komisi, sekaligus membawanya ke forum kelembagaan DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Gorontalo sebagai instansi penerbit rekomendasi,” tutup Wahyudin Moridu.
Komisi I berharap, penerbitan izin pertambangan rakyat tersebut dapat berjalan dalam koridor hukum dan ketertiban, serta tidak menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat. Keamanan yang kondusif menjadi kunci utama agar program pertambangan rakyat benar-benar memberi manfaat tanpa mengorbankan stabilitas wilayah. (nnts***)