
Bharindo Bone Bolango,- Berharap keadilan Sri Novita Badu akhirnya menempuh jalur hukum. Hari Senin 23 Juni 2025, didampingi kuasa hukumnya Rahman Sahi, SH, MH melaporkan Kepala Desa mereka ke Polres Bonebolango. Laporan ini merupakan puncak dari kekecewaan yang telah lama mengendap, menyusul berbagai tindakan Kepala Desa yang diduga menyalahgunakan wewenang dan merugikan kepentingan dirinya selaku masyarakat.
Kepada media ini Pihak pelapor menegaskan, laporan ini bukan tanpa dasar. Serangkaian tindakan pembiaran yang dilakukan Kepala Desa terhadap persoalan publik yang memerlukan tindakan nyata, termasuk konflik lahan dan urusan administrasi pemerintahan desa, dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan yang serius.
“Tujuan utama pelaporan ini adalah untuk mencari keadilan bagi klien kami dan warga desa, serta memastikan bahwa tidak ada jabatan publik yang kebal hukum,” ungkap kuasa hukum pelapor usai membuat laporan.
Rahman Sahi,SH. MH Juga menambahkan bahwa Dugaan pelanggaran yang disoroti tak hanya mencederai aspek moral seorang pemimpin desa, tetapi juga diduga telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya :
Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik;
Pasal 17 Ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Pasal 29 huruf c dan d UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang kepala desa membiarkan konflik tanah atau menolak menandatangani dokumen wajib;
PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015, yang menjadi dasar sanksi bagi kepala desa yang lalai dalam pelayanan publik;
Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), jika terbukti terjadi kerugian negara.
Dalam proses pendampingan, kuasa hukum menyatakan siap bekerja penuh dengan aparat kepolisian untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami ingin kasus ini menjadi momentum penting bagi semua pihak, termasuk masyarakat, agar praktik penyalahgunaan jabatan di tingkat desa tidak lagi dibiarkan,” tegasnya.
Pelaporan ke Polres Bonebolango ini menjadi titik awal perjuangan warga Molutabu yang merasa lama diabaikan. Ketika suara tidak lagi didengar dan pelayanan publik terabaikan, jalur hukum menjadi pilihan untuk memperjuangkan tata kelola pemerintahan desa yang adil dan bersih.
Hingga berita ini diterbitkan Kades Molutabu belum merespons upaya media untuk melakukan klarifikasi. (nnts***)