
Bharindo Tulungagung, Ketua Aliansi Pelita memberikan membenarkan adanya banyak nya keluhan masyarakat yg notabene melapor ke kantor aliansi pelita,memberitahukan sulitnya aturan sekarang,sehingga anaknya sesuai dengan pendaftaran mulai awal sampai saat ini terkatung katung,disini Bharindo menanyakan kepada ketua aliansi Bogi Winarno lewat konfirmasinya,dan ketua aliansi pelita berseloroh,Deregulasi dan juknis di PPDB kali ini jangan dibuat publikasi sebagai patokan,sumber hukum yg tertinggi untuk dijadikan langkah yaitu UUD 45 pasal 31 ayat 1 dan 2 tentang pendidikan dan UU SIDIKNAS nomer 20 th 2003 terkait kuota rombel,kepala sekolah dan ketua MKKS,ataupun Kacabdin harus responship dan langkah berani mengusulkan tambahan untuk menampung anak2 yg punya nilai bagus dan berniat melanjutkan pendidikan selanjutnya,sesuai dengan keinginan dan cita2 nya.
Contoh nyata ketua MKKS di waru Sidoarjo dan Madura berani meminta tambahan rombel untuk masing2 kabupatennya.
Bogi juga memberikan reaksi,dengan adanya demo di kantor Kacabdin yg dilakukan Aksi damai dari PSM Banaspati Mojopahit,dengan tuntutan tambah kuota untuk rombel,pasti masih ada paradigma yang miring masih adanya anak2 pandai terlempar dari PPDB dikarenakan REGULASI dan JUKNIS sebagai senjatanya kepala sekolah dan Kacabdin di masing2 kabupaten.
Dalam hal ini ketua aliansi pelita berharap kepala sekolah masing2 harus resphonship dan mengambil langkah berani untuk memperjuangkannya.
Bogi Winarno juga berpesan,bilamana dengan alasan tersebut karena regulasi,masih ada konotasi campur tangan orang2 kuat,akan membuat surat khusus sebagai laporan resmi untuk ditindak lanjuti,dan harus dikeluarkan dari lembaga sekolah masing2,di akhir konfirmasinya. (ahs***)