Juli 4, 2025
IMG-20250701-WA0001

Bharindo.co.id. – Majalengka Dugaan adanya aliran dana yang disetorkan kepada bendahara K3S palasah, dari beberapa sekolah di wilayah tersebut mengundang pertanyaan beberapa pihak untuk apa peruntukan dan kegunaannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, beberapa sekolah di Kecamatan palasah mengaku adanya pungutan/kepatutan Rp.1000/siswa yang diambil dari setiap pencairan dana BOS, yang kemudian disetorkan kepada pihak bendahara K3S, katanya.

Selain adanya pungutan /kepatutan dari dana BOS per siswa ini, dugaan adanya aliran dana lain yang disetorkan kepada bendahara K3S berasal dari dana setiap pencairan sertifikasi guru dan kepala sekolah. Diantaranya untuk guru sebesar Rp. 25.000 per guru dan untuk Kepala Sekolah Rp. 50.000.
Menurut sumber informasi dilapangan

menurut pengakuan H. Utono ,s.pdi.M.pdi. dana tersebut di gunakan kalau ada kegiatan dan ada monep dari kabupaten selain itu silahkan tanya ke K3s

Menurut narasumber ada aliran atau setoran kepada bendahara forum K3S kabupaten untuk semua sekolah SD di Kabupaten Majalengka.

Menanggapi hal ini, sejumlah pihak pun mempertanyakan tentang peruntukan dan manfaat dari sejumlah aliran dana yang telah disetorkan oleh pihak sekolah tersebut.

Jangan sampai aliran dana yang disetorkan ini menjadi ajang bancakan dan pungutan liar yang menguntungkan salah satu pihak.

Beberapa pihak juga meminta kejelasan kepada bendahara K3S dan K3S tentang adanya aliran dana yang disebutkan sumber informasi kepada media ini sebagai dana kepatutan tersebut.

Selain itu kepala sekolah SD negeri ll Palasah telah melanggar undang – undang keterbukaan informasi publik (KIP) tidak terpampangnya papan informasi alokasi dana bos.
akan mengundang pertanyaan serta spekulasi yang negatif dari berbagai fihak.

Kepada dinas terkait di mohon untuk turun langsung ke sekolah tersebut untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana bos secara intens.(Yt/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *